Tangisan Histeris Tersangka Kasus Sabu di Toboali Saat Digeledah Polisi
Toboali — Seorang pemuda warga Jalan Ahmad Yani Dalam Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan berinisial MGK (20 tahun) yang diharapkan menjadi generasi penerus bangsa ditangkap polisi lantaran tersangkut kasus narkoba, Sabtu (4/6/2022) petang.
Dari hasil penggeledahan polisi, ditemukan barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 0,62 Gram. Sejumlah barang bukti lainnya seperti dompet warna hitam, alat hisap bong, bungkus permen KISS, dan HP OPPO warna hitam juga ikut disita polisi.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah menyampaikan pelaku MGK telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara barang bukti yang disita telah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan.
Menurut IPTU Husni, tersangka MGK berhasil ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat. Informasi yang diterima petugas, diketahui bahwa di kediaman pelaku sering terjadi tindak pidana Narkotika.
“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara,” sebut IPTU Husni.
Data yang berhasil dihimpun, MGK sempat histeris saat didatangi polisi dan digeledah. Dia sempat mengelak dan tidak mengakui Sabu-sabu yang ada di dalam dompet warna hitam itu miliknya. Namun polisi berhasil menemukan Sabu-sabu di dalam dompet milik MGK.
Tinggalkan Balasan