Oknum ASN Ditangkap Terkait Sabu, Bupati Basel: Saya Minta BKD Turun
Toboali — Bupati Bangka Selatan (Basel) Riza Herdavid telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) untuk segera turun terkait ditangkapnya seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran narkoba jenis Sabu.
Perintah ini disampaikan Bupati menjawab pertanyaan Suara Bahana terkait sikap Pemkab Bangka Selatan atas peristiwa memalukan yang dilakukan oknum ASN yang bernama Heri Gusmara (38 tahun).
“Saya telah memerintahkan BKD untuk turun,” kata Riza Herdavid melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (19/7/2022).

Sebelumnya, Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan meringkus oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan Heri Gusmara (38 tahun) pada Selasa (19/7/2022).
Tersangka Heri Gusmara diringkus di Dusun Parit 1 Desa Keposang Kecamatan Toboali. Oknum ASN ini diringkus karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis Sabu-sabu.
Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 11 paket Sabu dengan berat bruto lebih dari 4 Gram.
“Dalam penangkapan tersangka Heri sempat berusaha melarikan diri namun berhasil dikejar oleh anggota dan berhasil ditangkap,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan IPTU Husni Afriansyah seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, Selasa (19/7/2022).
Menurut IPTU Husni, tersangka Heri berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Hamzah yang telah terlebih dulu diamankan. Hamzah ditangkap pada Selasa dinihari (19/7/2022) pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Puput dengan barang bukti Sabu 0,52 Gram.
Hasil interogasi tersangka Hamzah diperoleh keterangan bahwa barang haram narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dari tersangka Heri.
Saat ini, sebut IPTU Husni tersangka Hamzah dan Heri sudah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka Heri akan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas IPTU Husni.
Tinggalkan Balasan