SUARABAHANA.COM — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mencatat sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2024.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 102.A/LHP/XVIII.PPG/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025. Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan kekurangan volume pekerjaan menjadi sorotan utama dalam pemeriksaan keuangan 2024.

Disclaimer: foto hanya sekedar ilustrasi.
Disclaimer: foto hanya sekedar ilustrasi.

Dalam laporan tersebut, BPK menyampaikan bahwa meski Pemkab Bangka Barat mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetap ditemukan permasalahan signifikan yang dapat mempengaruhi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

BPK memeriksa sejumlah laporan keuangan per 31 Desember 2024, antara lain Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Salah satu temuan utama adalah perencanaan penganggaran pendapatan daerah yang tidak memadai serta penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Akibatnya, Pemkab Bangka Barat menanggung utang jangka pendek senilai Rp48,62 miliar dan menggunakan kas yang ditentukan peruntukannya sebesar Rp19,55 miliar.

“Penganggaran pendapatan daerah kurang memadai dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan timbulnya utang jangka pendek dan penggunaan kas yang akan membebani anggaran tahun berikutnya,” tulis BPK dalam laporan resminya.

Selain itu, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada 12 paket belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan. Pekerjaan tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Kondisi ini berpotensi membuat Pemkab menerima aset dengan volume atau spesifikasi yang tidak sesuai dengan kontrak. Ditemukan kelebihan pembayaran senilai Rp97,2 juta dan potensi kelebihan pembayaran lebih lanjut sebesar Rp500,7 juta.

Terkait temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Bangka Barat untuk segera mengambil langkah korektif.

“BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangka Barat agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk menyusun penganggaran kembali kas yang ditentukan penggunaannya pada TA 2025 sesuai ketentuan dan menetapkan kebijakan melalui penyesuaian pelaksanaan kegiatan di DPA,” sebut laporan BPK.

BPK juga meminta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk menyusun kebijakan manajemen kas yang memadai, termasuk penetapan saldo kas minimal, perencanaan kas, dan strategi manajemen kas dalam kondisi kelebihan atau kekurangan kas.

Kepala Dinas PUPR dan Disbudpar diminta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp97,2 juta ke kas daerah serta menghitung potensi kelebihan pembayaran Rp500,7 juta untuk diperhitungkan pada termin berikutnya.

“Dinas terkait juga perlu menginstruksikan PPK, pengawas lapangan, dan konsultan pengawas agar lebih cermat dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek,” tegas BPK.

Meskipun laporan keuangan Pemkab Bangka Barat dinyatakan wajar, sejumlah catatan BPK ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk lebih disiplin dalam pengelolaan keuangan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

Langkah tindak lanjut atas rekomendasi ini akan menjadi indikator penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah serta mencegah kerugian negara di masa mendatang.