SUARABAHANA.COM — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp210.005.000,00 pada proyek pembangunan Polsek Toboali yang didanai melalui belanja hibah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2024.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit.

Proyek pembangunan Kantor Polsek Toboali saat dalam proses pengerjaan pada medio bulan Agustus tahun 2024. Kredit foto: istimewa.
Proyek pembangunan Kantor Polsek Toboali saat dalam proses pengerjaan pada medio bulan Agustus tahun 2024. Kredit foto: istimewa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang kami lakukan, terdapat kekurangan volume pekerjaan yang berakibat pada kelebihan pembayaran dari kas daerah. Kondisi ini tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” ujar BPK RI dalam dokumen resmi LHP BPK yang diterbitkan tahun 2025.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2024, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menganggarkan belanja hibah sebesar Rp43,89 miliar dengan realisasi Rp42,77 miliar atau 97,45 persen. Dari total tersebut, Sekretariat Daerah mengelola dana hibah sebesar Rp15,59 miliar dan merealisasikan Rp14,59 miliar (93,55 persen). Salah satu belanja hibah tersebut adalah hibah barang kepada instansi pemerintah pusat senilai Rp10,25 miliar, yang mencakup proyek pembangunan Polsek Toboali.

Proyek ini dilaksanakan oleh PT MCPI berdasarkan kontrak bernomor 004/PPK-SETDA/LL-POLSEK TOBOALI/APBD/2024 tertanggal 24 April 2024 senilai Rp8,93 miliar, dengan masa kerja selama 210 hari, dari 24 April hingga 19 November 2024. Konsultan pengawas proyek adalah CV AZ.

Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan telah diserahterimakan melalui dokumen Provisional Hand Over (PHO) pada 15 November 2024. Pembayaran penuh dilakukan pada 17 Desember 2024. Namun, hasil uji fisik yang dituangkan dalam Berita Acara Pengujian Fisik (BAPF) Nomor 11/BAPF/LKPD-BASEL/INTM/03/2025 tanggal 4 Maret 2025 menunjukkan adanya kekurangan volume senilai Rp210 juta.

BPK menilai kekurangan volume pekerjaan ini menunjukkan lemahnya pengendalian kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ketidaktelitian konsultan pengawas. “PPK tidak optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak, dan konsultan pengawas tidak teliti dalam memverifikasi pekerjaan di lapangan,” tegas BPK.

Lebih lanjut, BPK menyebut kondisi ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pembayaran harus dilakukan berdasarkan volume pekerjaan yang benar-benar terpasang.

“Kelebihan pembayaran ini dapat menyebabkan kerugian daerah dan berpotensi mengakibatkan diterimanya aset yang tidak sesuai dengan kontrak,” ujar BPK.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangka Selatan agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran untuk meningkatkan pengawasan dan menginstruksikan PPK serta konsultan pengawas agar lebih cermat dalam pelaksanaan proyek. BPK juga menegaskan perlunya memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyatakan sependapat atas temuan tersebut dan telah menyusun rencana aksi tindak lanjut. Komitmen itu disampaikan melalui surat resmi bernomor 700.1.2.5/66/INPT/SETDA/2025 tanggal 2 Juli 2025.

Sekedar informasi, proyek ini dikerjakan oleh PT Maharani Citra Persada Indonesia sebagai kontraktor pelaksana, dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2024.

Pekerjaan pembangunan Polsek Toboali dimulai berdasarkan kontrak nomor 004/PPK-SETDA/LL-POLSEK TOBOALI/APBD/2024 yang ditandatangani pada tanggal 24 April 2024 dengan nilai kontrak proyek ini mencapai Rp. 8.930.624.000.

Masa pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kalender, yang diperkirakan akan selesai dalam tahun 2024. Proyek ini dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Sekretariat Daerah.