BPK Temukan Empat Masalah Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Bangka Selatan Tahun 2022
SUARABAHANA.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan empat masalah terkait pengelolaan pendapatan pajak daerah tahun anggaran 2022 pada Pemkab Bangka Selatan.
Masalah pertama, soal pelaporan atas pajak restoran yang tidak tertib. Masalah terungkap dalam resume hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Menurut laporan itu, mekanisme perhitungan atas pajak restoran telah diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Perda tersebut menyatakan bahwa besaran pokok pajak restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak yang merupakan jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh restoran tiap bulannya, rumah makan, kafetaria, pujasera, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
Pemeriksaan atas data pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) pajak restoran selama tahun 2022 mengungkapkan bahwa terdapat 73 Wajib Pajak yang membayarkan pajak restoran dengan nominal yang sama setiap bulannya.
Selanjutnya juga diketahui bahwa pajak restoran yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dilaksanakan tidak berdasarkan omzet penjualan melainkan berdasarkan jumlah pajak yang telah disepakati antara Wajib Pajak dengan Bidang Perpajakan Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakuda).
Laporan pajak yang dilaporkan melalui self assessment system juga tidak didukung dengan dokumen berupa laporan omzet usaha sehingga tidak dapat diketahui omzet penjualan yang sebenarnya. Selain itu diketahui bahwa seluruh objek pajak restoran yang ada di wilayah Pemkab Bangka Selatan belum menggunakan tapping box.
Kewajiban penggunaan tapping box sesuai Monitoring Centre of Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Tax Monitoring Data dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.
“Hasil pemeriksaan selanjutnya diketahui bahwa 73 Wajib Pajak yang melaporkan pajak restoran dengan nilai yang sama setiap bulannya dengan total pajak senilai Rp61.520.000,00 tidak melaporkan pajak restoran secara tertib setiap bulannya (pajak yang dilaporkan kurang dari 12 masa pajak) atau sekitar antara 2 – 11 bulan. Sehingga diketahui masih terdapat potensi pajak yang tidak dilaporkan senilai Rp15.490.000,00,” kata mereka dalam laporan itu.
Masalah kedua, terkait penyelenggara tempat olahraga yang belum ditetapkan sebagai objek pajak hiburan. Objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggara hiburan dengan dipungut bayaran.
Hiburan sebagaimana dimaksud berupa tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana, kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya, pameran, diskotik, karaoke, klab malam,bar, cafe, pub dan sejenisnya, sirkus, akrobat, dan sulappermainan biliar, golf (termasuk driving range) dan bowling, pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center) dan pertandingan olahraga.
Kata laporan tersebut, berdasarkan hasil observasi di lapangan dan konfirmasi kepada pihak terkait diketahui terdapat dua penyelenggaraan tempat olahraga yang aktif beroperasi di kota Toboali namun tidak terdaftar sebagai objek pajak hiburan. Pemkab Bangka Selatan menyatakan bahwa pusat kebugaran (fitness center) merupakan objek pajak hiburan namun mengenai besaran tarif pajak untuk objek pajak tersebut belum diatur dalam Perda.
Masalah ketiga, terkait 23 Depot Air Minum yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak air tanah. Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan / atau pemanfaatan Air Tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Disampaikan laporan itu, berdasarkan data register daftar induk wajib pajak diketahui yang menjadi wajib pajak atas air tanah yaitu penyelenggara usaha depot isi ulang air minum, hotel, pencucian mobil serta laundry pakaian.
“Hasil analisa dokumen dengan membandingkan data depot air minum wilayah kerja Kabupaten Bangka Selatan dengan data register induk wajib pajak diketahui terdapat 23 depot air minum belum terdata pada register induk wajib pajak dan belum ditetapkan sebagai wajib pajah air tanah.
Atas hal tersebut Bidang Pajak Daerah selama ini tidak mengetahui bahwa Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) memiliki data depot air minum seluruh Kabupaten Bangka Selatan, sehingga data pengusaha depot air minum yang ada pada DKPPKB belum terdata dan belum ditetapkan sebagai wajib pajak air tanah,” sebut laporan itu.
Masalah keempat, terkait terdapat penyelenggara parkir belum ditetapkan sebagai wajib parkir. Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Observasi yang dilakukan oleh tim pemeriksa di pelabuhan Sadai menunjukkan terdapat bangunan semi permanen yang digunakan sebagai area lahan parkir / garasi terbuka dengan atap semi permanen untuk tempat penitipan kendaraan.
Koordinator lapangan pada pelabuhan Sadai menjelaskan bahwa terdapat beberapa kendaraan parkir pada area yang disediakan oleh masyarakat yang sebelumnya telah membayar retribusi jasa pelayanan pelabuhan lainnya atas sewa tanah.
Selain itu atas pemanfaatan lahan parkir yang disewa oleh masyarakat tersebut tidak terdapat perjanjian sewa penggunaan aset tanah. Pada data register daftar induk wajib pajak hiburan, diketahui yang menjadi wajib pajak parkir hanya penyelenggara acara balap motor dan pertunjukan musik sehingga diketahui penyedia sarana parkir pada lingkungan pelabuhan belum terdata dan ditetapkan sebagai wajib pajak parkir.
Penjelasan dari Bidang Perpajakan diketahui belum ada penetapan pajak parkir terhadap penyewa lahan atas penyelenggaraan parkir di dalam area Pelabuhan Sadai tersebut dikarenakan selama ini Bakuda tidak mengetahui bahwa terdapat lahan yang disewakan di lingkungan Pelabuhan Sadai serta kurangnya koordinasi.
Selanjutnya Bidang Pajak Daerah melakukan pendataan secara langsung di area Pelabuhan Sadai. Dari hasil pendataan tersebut diketahui bahwa memang terdapat tiga penyedia sarana parkir yang belum terdata dan belum ditetapkan sebagai wajib pajak.
Laporan BPK juga menyebut, permasalahan tersebut mengakibatkan Pemkab Bangka Selatan kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan asli daerah yang berasal dari pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir dan pajak air tanah.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangka Selatan agar memerintahkan Kepala Bakuda untuk mengusulkan pengenaan tarif pusat kebugaran supaya dimuat dalam Perda, menginstruksikan Kepala Bidang Perpajakan Daerah supaya melakukan pendataan, perhitungan, penetapan dan penagihan atas pajak daerah, dan mengaplikasikan penggunaan tapping box pada restoran.
Tinggalkan Balasan