SUARABAHANA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap seorang pria berinisial MHD alias Kacong (24) dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah rumah milik warga berinisial KLK yang beralamat di Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Kacong telah memakai baju tahanan Polres Bangka Selatan usai ditangkap. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan/istimewa.
Kacong telah memakai baju tahanan Polres Bangka Selatan usai ditangkap. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan/istimewa.

Menurut Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Pejabat Sementara Kasi Humas Iptu GJ Budi menyebut, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/A-27/VII/RES.4.2./2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BABEL tanggal 19 Juli 2025.

“Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, yang diperkuat hasil audiensi mahasiswa dengan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut,” katanya, Sabtu sore (19/7/2025) di Toboali.

Kasat Narkoba Iptu Defriansyah menyampaikan bahwa saat dilakukan penggerebekan, tersangka MHD alias Kacong terlihat berusaha melarikan diri dan membuang satu plastik asoi berwarna hitam. Namun petugas berhasil menangkap pelaku dan langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat.

Saat digeledah, dalam plastik asoi yang dibuang tersangka, polisi menemukan lima bungkus plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan pula empat helai tisu, lima bungkus plastik bening sedang kosong, dua bungkus plastik bening besar kosong, dan satu kotak rokok merek Dji Sam Soe.

“Tim kami juga menemukan barang bukti tambahan berupa satu pack plastik bening kecil kosong, dua ball plastik bening sedang kosong, satu pack pirek kaca, satu unit timbangan digital merek Pocket Scale, dua buah sekop dari pipa, dan tiga buah sekop dari pipet minuman. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 40,50 gram.

Barang bukti yang disita dari tersangka Kacong. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan/istimewa.
Barang bukti yang disita dari tersangka Kacong. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan/istimewa.

Modus operandi tersangka diduga menjadikan rumah KLK sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Motif pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan sabu,” kata Iptu Defriansyah.

Dilanjutkan Iptu Defriansyah, atas perbuatannya, MHD alias Kacong dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan.