Proyek Rehabilitasi Gedung Instalasi Farmasi, Pemkab Bayar Lunas, Setor Temuan BPK Nyicil
SUARABAHANA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek Rehabilitasi Gedung Instalasi Farmasi Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2024.
Proyek yang dilaksanakan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) tersebut tercatat memiliki selisih pekerjaan senilai Rp46.144.000,00 dari nilai kontrak yang dibayarkan penuh.
Temuan ini terungkap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bangka Selatan Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit.

Menurut BPK RI Perwakilan Provinsi Bangka Belitung, dalam laporan realisasi anggaran, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya dianggarkan Rp6,625 miliar dengan realisasi Rp7,127 miliar atau 107,58 persen.
Pada DKPPKB sendiri, anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya tercatat Rp3,337 miliar dengan realisasi Rp3,303 miliar atau 98,97 persen.
Pekerjaan rehabilitasi gedung tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan dan KB Subbidang Penguatan Sistem Kesehatan Kabupaten Bangka Selatan.
Tujuan proyek ini adalah pengembangan sarana dan prasarana kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV PJR berdasarkan Kontrak Nomor 004/PPK-DKPPKB/LL-REHAB GUDANG FARMASI/DAK/2024 tertanggal 24 Juni 2024, dengan nilai Rp1.592.391.800,00. Jangka waktu pelaksanaan adalah 120 hari, mulai 24 Juni hingga 21 Oktober 2024.
Proyek mengalami satu kali adendum kontrak pada 21 Oktober 2024, terkait perubahan volume pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak dan waktu pelaksanaan.
Meski pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan telah diserahterimakan melalui Berita Acara PHO pada 2 Desember 2024, BPK mencatat adanya keterlambatan selama 42 hari dari jadwal semestinya.
Atas keterlambatan ini, penyedia dikenakan denda 1/1000 dari harga bagian kontrak per hari, dengan total denda Rp3.418.505,00. Denda tersebut telah disetorkan ke Kas Umum Daerah (RKUD) pada 13 Desember 2024.
DKPPKB telah melakukan pembayaran penuh kepada penyedia melalui SP2D terakhir pada 19 Desember 2024.
Pemeriksaan fisik bersama yang dilakukan BPK, PPK, penyedia, dan konsultan pengawas pada 7 Maret 2025 menghasilkan Berita Acara Pengujian Fisik (BAPF) Nomor 16/BAPF/LKPD-BASEL/INTM/03/2025. Hasilnya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp46.144.000,00.
Hasil perhitungan kekurangan volume tersebut diklarifikasikan kepada penyedia dalam pertemuan 30 Mei 2025. Kesimpulan dan persetujuan dituangkan dalam Risalah Pembahasan Hasil Pengujian Fisik Nomor 15/RPHPF/LKPD-BASEL/TRC/05/2025, ditandatangani oleh PPK, PPTK, penyedia, dan konsultan pengawas.
Atas temuan ini, BPK memberikan tiga rekomendasi kepada Bupati Bangka Selatan:
Memerintahkan Kepala DKPPKB untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Menginstruksikan PPK, PPTK, dan konsultan pengawas agar lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Memproses kelebihan pembayaran senilai Rp46.144.000,00 kepada CV PJR sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah. Dengan adanya rekomendasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pelaksanaan proyek, khususnya dalam memastikan kesesuaian volume pekerjaan dengan nilai pembayaran.
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Rehabilitasi Gedung Instalasi Farmasi Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2024 di Dinas Kesehatan, Yudi Siswanto, saat dikonfirmasi terkait tindaklanjut temuan BPK ini memberikan konfirmasi.
“Siap bang..ini sedang nunggu kabar dari pelaksanananya bang. Hari ini pelaksana mau mulai angsur 50%,” kata Yudi Siswanto di Toboali, Jumat (15/8/2025).
