SUARABAHANA.COM — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) masa kepemimpinan Riza Herdavid – Debby Vita Dewi berencana melanjutkan kembali operasional PT. Bangun Basel yang saat ini sedang mati suri.

Namun pemerintah kabupaten terkesan sangat berhati-hati dalam mengobati ‘penyakit‘ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang Hidup Segan Mati Tak Mau.

Sekda Kabupaten Bangka Selatan Eddy Supriadi seizin Bupati Riza Herdavid menyampaikan hal ini dalam pertemuan singkat dengan sejumlah wartawan, Senin 5 Juni 2023 di Lesehan Green Toboali.

Eddy Supriadi, M.Pd.

Eddy tak menampik terkait rencana menambah pendapatan daerah melalui BUMD PT. Bangun Basel. “Namun kami sangat hati-hati. Pemerintah daerah tidak mau ikut terperangkap,” kata Eddy Supriadi.

Meskipun sangat hati-hati dalam melangkah, Eddy menyatakan Pemkab Bangka Selatan telah melakukan sejumlah upaya dan langkah – langkah diantaranya melakukan studi kelayakan (Feasibility Study) dan inventarisasi persoalan-persoalan yang menjadi kendala operasional dan manajemen.

“Sedangkan upaya-upaya lain yang sudah kita lakukan, kita sudah koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, maupun dengan pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan untuk mengoperasionalkan kembali BUMD tersebut agar sehat,” kata Eddy Supriadi.

BPK RI Perwakilan Provinsi Bangka Belitung pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2022 menyatakan bahwa tata kelola perusahaan PT. Bangun Basel belum tertib.

Selain itu, pada LHP atas LKPD Kabupaten Bangka Selatan tahun 2017 yang dikeluarkan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 4 Juni 2018 juga diketahui, PT Bangun Basel telah diaudit oleh auditor independen terkait laporan posisi keuangan dan laporan rugi laba, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas.

Kantor PT Bangun Basel di Jalan Ahmad Yani Toboali pada September 2016. Foto: Wiwin Suseno/Laspela.

BUMD PT Bangun Basel sendiri didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan nomor 10 Tahun 2007 dan berdasarkan akta nomor 01 tanggal 3 Maret 2008 notaris Yuli Kemala, SH, SpN di Pangkalpinang serta dikukuhkan dengan akta kehakiman nomor AHU-37979.AH.01.01 tahun 2009 adalah perusahaan Holding Company dimana Pemkab Basel sebagai pemegang saham mayoritas.

Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Susunan pengurus perusahaan juga telah telah mengalami perubahan dengan dasar sejumlah akta keputusan rapat.

Dan berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT Bangun Basel tanggal 29 Desember 2017 juga ditetapkan direksi BUMD PT Bangun Basel periode 2018 sampai dengan 2020.