Bupati Bangka Selatan Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022
SUARABAHANA.COM — Bupati Bangka Selatan Riza Heravid menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan di Ruang Junjung Besaoh DPRD, Jumat (7/7/2023).
Rapat Paripurna ini dalam rangka Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Popemperda) Tahun 2023.
“Sisi substansi rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 berisi laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 ini Kabupaten Bangka Selatan mendapatkan opini WTP.

Capaian dari menjadikan opini WTP ke 4 kalinya berturut-turut yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dari BPK,” kata Riza Herdavid mengawali sambutannya.
Disampaikan Riza, dari hasil Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Dengan memperhatikan pokok-pokok hasil pemeriksaan, ujarnya, masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam rangka perbaikan atas kinerja keuangan dan perlu ditindaklanjuti selama 60 hari ke depan.
“Atas temuan-temuan tersebut saya instruksikan kepada seluruh OPD untuk segera ditindaklanjuti agar proses penilaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat lebih ditingkatkan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Riza Herdavid menyampaikan capaian kinerja keuangan selama Tahun Anggaran 2022 yang mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sebagai dampak pemulilan dan peningkatan kegiatan ekonomi.
Riza Herdavid mengatakan bahwa Keputusan DPRD Kabupaten Bangka Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan keputusan DPRD Kabupaten Bangka Selatan nomor 1 Tahun 2023 menetapkan sebanyak 14 judul Raperda.
Sehubungan dengan adaya penambahan usulan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka Selatan sehingga perlu adanya perubahan terhadap program pembentukan peraturan daerah menjadi 15 judul Raperda, dengan tetap berpedoman pada prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu prinsip yuridis, prinsip sosiologis, dan prinsip filosofis.
“Dengan adanya penetapan perubahan Program pembentukan peraturan daerah tahun 2022 maka Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan dapat melaksanakan program pembentukan peraturan daerah sesuai dengan skala priooritas yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Turut hadir Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan Erwin Asmadi beserta Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Forkopimda Kabupaten Bangka Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Salatan Eddy Supriady, Kepala OPD dan tamu undangan.
Sumber: Diskominfo Bangka Selatan.
Tinggalkan Balasan