SUARABAHANA.COM — Polres Bangka Selatan menahan tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus arisan yang terjadi pada bulan September-Oktober 2021.

Kasus ini melibatkan pelapor atau korban, Ridah alias Merry (39 tahun), dan tersangka Suharti alias Wati (37 tahun). Keduanya merupakan warga Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

IMG 20231010 182115
Tersangka Suharti alias Wati (37 tahun) warga Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Foto: istimewa.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Tyan Talingga dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023) sore menyatakan, kejadian bermula saat tersangka Wati menjual arisan kepada Ridah dalam periode tersebut.

Menurut AKP Tyan, arisan ini dijual oleh tersangka Wati secara bertahap dengan total mencapai Rp. 119.400.000,- (Seratus Sembilan Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

“Pada saat penawaran arisan, tersangka mengiming-imingi keuntungan finansial yang lebih besar dari pembelian yang dilakukan oleh pelapor.

Namun, setelah berjalannya waktu sesuai dengan janji yang diberikan oleh tersangka terkait hasil arisan, terungkap bahwa arisan yang dijual oleh tersangka adalah fiktif atau karangan belaka,” kata AKP Tyan.

Dijelaskan AKP Tyan, uang yang telah dibayarkan oleh pelapor ternyata digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi. Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan intensif.

Hasil dari penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan telah memadai untuk menetapkan Wati sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.

“Pada hari Selasa, 10 Oktober 2023, proses penyidikan dan gelar perkara dilakukan. Suharti alias Wati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 15 (lima belas) lembar kwitansi bukti penyerahan uang dan satu buah buku catatan,” ungkap AKP Tyan Talingga.