SUARABAHANA.COM — Koordinasi yang erat antara Pertamina, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dan Hiswana Migas Babel menjadi fokus utama dalam rangka meningkatkan implementasi Surat Edaran Nomor: 541/259/IV tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Subsidi di provinsi ini.

Dalam kunjungan koordinasi yang berlangsung pada Kamis, 2 November 2023, pihak Pertamina dipimpin oleh Adeka selaku Sales Area Manager, Heru Widarto sebagai Koordinator Sumber Daya Alam Biro Ekbang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Albert Pantja yang menjabat sebagai Kabid SPBU Hiswana Migas Babel.

IMG 20231103 WA0004 scaled

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, menyambut hangat kehadiran mereka. Koordinasi ini menjadi langkah konstruktif untuk membahas sejumlah aspek yang berkaitan dengan implementasi SE Fuel Card di provinsi ini, termasuk mekanisme pengawasan dan pengelolaan pengaduan.

Baca juga:  PT Timah Komitmen K3, Tandatangani Deklarasi Bersama

Yozar mengungkapkan bahwa Ombudsman Babel telah lama memantau dan mengawasi penerapan SE Fuel Card. Bahkan sejak tahun 2021, Ombudsman Babel telah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait Tata Kelola Fuel Card di Babel.

“Isu pengaturan distribusi BBM bersubsidi (solar) seperti ini adalah salah satu fokus pengawasan Ombudsman. Dalam waktu dekat, kami akan memberikan saran perbaikan terkait penguatan instrumen pengawasan dan pengelolaan pengaduan penerapan Fuel Card,” tambah Yozar.

IMG 20231103 WA0003 scaled

Dalam diskusi, pihak Ombudsman Babel juga mencermati keluhan dari masyarakat terkait dasar kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengatur Fuel Card hanya berdasarkan surat edaran.

Namun, sesuai dengan kewenangannya, Ombudsman hanya melakukan pengawasan sektor tata kelola pengawasan dan pengelolaan pengaduan dalam penerapan Fuel Card.

Baca juga:  Dua Warga Lapor ke Polres Basel, Mengklaim Lahannya di Sadai Diserobot

Yozar menyatakan dukungannya untuk memperkuat instrumen pengawasan dan optimalisasi manajemen pengelolaan pengaduan, sehingga penyalahgunaan Fuel Card dapat dihindari.

Dari pihak Pertamina, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Hiswana Migas Babel, dukungan terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Instansi Penyelenggara Pelayanan Publik adalah nyata.

Mereka menegaskan komitmen mereka untuk mendukung kebijakan yang diambil asalkan sesuai dengan Asas Pelayanan Publik dan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).

Koordinasi yang terjalin antara berbagai pihak ini menunjukkan upaya bersama untuk memastikan implementasi SE Fuel Card berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.