Fakta Sidang Perkara Ubi Kasesa BPRS Babel, Saksi Ahli: Hasil Audit BPKP Tidak Ada Aliran Dana Ke Heli Yuda
SUARABAHANA.COM — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi pembiayaan Ubi Kasesa BPRS Babel. Terdakwa Heli Yuda, mantan Direktur Utama BPRS Babel, didakwa menggunakan dana LPDB sebesar Rp7,025 Miliar.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Suhaidi, seorang saksi ahli dari BPKP RI yang pernah menjabat sebagai Koordinator Pengawasan Jabatan Fungsional Auditor bidang Investigasi.
Suhaidi memberikan keterangan bahwa hasil audit tidak menemukan aliran dana sebesar Rp7,025 Miliar terkait pembiayaan Ubi Kasesa di BPRS Babel kepada terdakwa Heli Yuda.
Menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Suhaidi menjelaskan bahwa tim audit secara rinci melaporkan penggunaan plafon 7 Miliar tersebut, termasuk identifikasi koordinator yang mengkoordinatorkan petani seakan-akan sebagai petani.

Namun, tidak ditemukan aliran dana ke terdakwa Heli Yuda selama audit berlangsung. Suhaidi juga mengonfirmasi bahwa sebagian dana LPDB telah dikembalikan oleh BPRS Babel menggunakan dana Liquiditas BPRS Babel pada tahun 2021.
Sebelumnya, Chairul Ikhwan, Direktur Utama BPRS Babel, juga menyatakan bahwa seluruh dana LPDB sudah dikembalikan pada tahun 2022 menggunakan dana BPRS Babel.
Fakta persidangan sebelumnya menunjukkan bahwa saksi Yulianto Satin dan Almustar, yang telah menjadi terpidana kasus pembiayaan Ubi Kasesa, tidak dapat membuktikan adanya aliran dana ke Heli Yuda.
Penasehat Hukum Terdakwa meminta bukti yang mendukung tudingan tersebut, namun tidak dapat dibuktikan.
Tinggalkan Balasan