Proyek Irigasi Serdang Pergam di Bangka Selatan Ada Kerusakan, Petani Kecewa
SUARABAHANA.COM — Sejumlah titik pengerjaan peningkatan jaringan irigasi D.I.R (Daerah Irigasi Rawa) Serdang Pergam yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Bangka Belitung tahun 2023 dengan anggaran Rp16.056.445.000,00 mengalami kerusakan.
Suwanto, Ketua Poktan (Kelompok Tani) Harapan Makmur Desa Pergam Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan, dalam keterangan kepada wartawan menyebut selaku petani pihaknya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah yang telah membantu berupa sarana dan prasarana pengairan buat persawahan. Namun demikian dia mengaku kecewa.
“Cuma kami merasa kecewa, banyaknya proyek-proyek yang dibangun banyak kelalaian dan kerusakan, dimana pintu air ada yang retak, timbunan tanah puru (tanggul, red) ada yang jebol, sehingga kan mengganggu aktivitas petani juga,” kata Suwanto, Selasa (9/7/2024).
Menurut Suwanto, dengan adanya laporan BPK terkait proyek ini, pihaknya berharap agar dapat menjadi pelajaran bagi pihak pemerintah dan kontraktor dan berharap ke depan tidak terjadi lagi.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Panataan Ruang & Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jantani Ali telah dikonfirmasi wartawan pada Selasa 9 Juli 2024 pukul 09.56 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum menjawab.
Berdasarkan resume Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023, peningkatan jaringan irigasi D.I.R (Daerah Irigasi Rawa) Serdang Pergam yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 telah selesai dibangun dengan anggaran sebesar Rp16.056.445.000,00.
“Pekerjaan ini dikerjakan oleh PT US berdasarkan kontrak Nomor 610/07/SP/PUPRPRKP/I/2023 tanggal 31 Januari 2023, dengan masa pelaksanaan selama 300 hari, dari tanggal 31 Januari 2023 hingga 26 November 2023,” sebut resume Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023 oleh BPK Perwakilan Bangka Belitung.
Dari laporan itu pula diketahui pekerjaan ini sempat mengalami dua kali perubahan yang dituangkan dalam Adendum Kontrak terakhir Nomor 610/07.b/SP/PUPRPRKP/X/2023 pada 16 Oktober 2023, namun tanpa mengubah nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan.
Pekerjaan jaringan irigasi tersebut telah selesai 100% dan dilakukan serah terima pada 18 Desember 2023 sesuai dengan dokumen Provisional Hand Over (PHO) Nomor 610/195-PHO-SP/PUPRPRKP/XII/2023.
Dinas PUPRPRKP telah membayar penuh nilai kontrak dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terakhir Nomor 30.00/04.0/000446/LS/1.03.2.10.1.04.37.0000/P.03/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Meskipun proyek telah dinyatakan selesai dan dibayar penuh, pemeriksaan lebih lanjut pada dokumen kontrak, Back Up Data Final Quantity, As Built Drawing, foto dokumentasi pekerjaan, dokumen pembayaran, serta pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama PPK, pengawas lapangan, dan penyedia jasa menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp745.905.000,00.
Temuan ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) Nomor 13.C/BAPF/LKPD-BABEL/02/2024 tanggal 29 Februari 2024. Hasil pemeriksaan tersebut telah diklarifikasi kepada penyedia jasa dan disepakati dalam Risalah Pembahasan Hasil Pengujian Fisik Nomor 15.C/RPHPF/LKPD-BABEL/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Risalah tersebut ditandatangani oleh penyedia jasa, PPK, pengawas lapangan, dan Kepala Dinas PUPRPRKP. “Penyedia jasa menyatakan bersedia mengembalikan nilai kekurangan tersebut ke Kas Daerah,” sebut laporan itu.
Tinggalkan Balasan