SUARABAHANA.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan diharapkan segera melakukan tindak lanjut atas temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat masih adanya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum diselesaikan.

Menurut data yang dihimpun, terdapat 888 rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sejak Tahun Anggaran 2005 hingga Semester II Tahun Anggaran 2023. Dari jumlah tersebut, rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sepenuhnya atau masih dalam proses tindak lanjut mencapai 98 rekomendasi.

“Jangan sampai tindak lanjut LHP BPK atas laporan keuangan hanya menjadi formalitas semata. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus segera bertindak. Jangan lupa, batas waktu tindak lanjut setiap tahunnya hanya 60 hari.

Kalau ditanya, jawabnya sudah ditindaklanjuti, sudah beres. Kalau memang mau transparan dan akuntabilitas publik terjaga, sampaikan lengkap ke masyarakat dan media beserta bukti setor ke kas daerah. Ini tanggung jawab terhadap publik,” tegas Martono, wartawan suarabahana.com, Jumat (23/8/2024).

Latar Belakang Pengawasan BPK

Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah oleh BPK merupakan bagian dari upaya untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tanggung jawab penuh untuk melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

IMG 20240823 080015
Sumber tabel data: LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Bangka Selatan Tahun Anggaran 2023.

Selama periode Tahun Anggaran 2005 hingga Semester II Tahun Anggaran 2023, BPK telah melaksanakan 30 kali pemeriksaan terhadap Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Hasil pemeriksaan tersebut tercantum dalam 30 Laporan Hasil Pemeriksaan yang mengandung total 888 rekomendasi dengan nilai temuan mencapai Rp25.076.512.989,52.

Tantangan dalam Tindak Lanjut Rekomendasi

Proses tindak lanjut rekomendasi BPK seringkali menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi teknis maupun non-teknis. Salah satu masalah utama adalah lambatnya respons dari pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik di tingkat pemerintah daerah maupun DPRD. Hal ini memperlambat penyelesaian berbagai temuan, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Pentingnya tindak lanjut yang cepat dan tepat terhadap rekomendasi BPK tidak hanya untuk memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah. Keterlambatan dalam menindaklanjuti rekomendasi dapat menciptakan persepsi negatif tentang transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah di mata publik.

Langkah Ke Depan

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan diharapkan dapat mempercepat upaya penyelesaian rekomendasi-rekomendasi yang belum tuntas. Koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga perlu ditingkatkan, terutama dalam kasus-kasus yang mengandung dugaan pelanggaran hukum.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan DPRD harus lebih proaktif dalam menjalankan tanggung jawab mereka sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Dengan demikian, kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat ditingkatkan, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dapat dipulihkan.

Tindak lanjut yang efektif dan tepat waktu terhadap temuan BPK akan menjadi indikator penting dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam menjalankan tata kelola yang baik. Semoga upaya yang dilakukan dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Data yang ada dari BPK Perwakilan Bangka Belitung, dapat disampaikan:

a. Telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 790 atau 88,96% rekomendasi senilai Rp22.674.644.485,28;
b. Belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut sebanyak 98 atau 11,04% rekomendasi senilai Rp2.401.868.504,24;
c. Belum ditindaklanjuti sebanyak nol atau 0,00% rekomendasi senilai Rp0,00; dan
d. Tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak nol atau 0,00% rekomendasi senilai Rp0,00

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah selesai menindaklanjuti 13 dari 30 LHP atau 43,33% sesuai rekomendasi yang diajukan BPK, yaitu LHP atas:

a. LKPD Kabupaten Bangka Selatan TA 2005;
b. LKPD Kabupaten Bangka Selatan TA 2006;
c. Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan TA 2007;
d. Belanja Daerah Kabupaten Bangka Selatan TA 2007;
e. LKPD Kabupaten Bangka Selatan TA 2007;
f. Belanja Daerah Kabupaten Bangka Selatan TA 2009;
g. LKPD Kabupaten Bangka Selatan TA 2009;
h. Belanja Daerah Kabupaten Bangka Selatan TA 2011;
i. LKPD Kabupaten Bangka Selatan TA 2012;
j. Belanja Modal Kabupaten Bangka Selatan TA 2013;
k. Belanja Modal Kabupaten Bangka Selatan TA 2016;
l. Efektivitas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan TA 2015 s.d. Semester I TA 2017; dan
m. PDTT Belanja Daerah Bidang Infrastruktur TA 2019.