SUARABAHANA.COM — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Kantor Polsek Toboali yang berlokasi di Parit 9 Toboali, Yudi Siswanto, angkat bicara terkait temuan lapangan bahwa sejumlah pekerja melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurut Yudi, pihaknya sudah menginstruksikan kepada pelaksana lapangan untuk memakai K3. Yudi mengklaim bahwa sebelumnya para pekerja sudah memakai peralatan terkait K3, namun terkadang para pekerja lupa memakainya.

“Siap sudah saya instruksikan kepada pelaksana lapangan untuk memakai K3. Sebelumnya sudah di pakai sebenernya bang..tapi kadang memang tukang yang kadang lupa memakai bang,” kata Yudi, Senin (9/9/2024) pagi.

1000146036
Sumber foto: istimewa.

Sementara Kabid Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bangka Selatan, Nazarudin, S.IP., M.M menyebut, sesuai UU No. 1 tahun 1970 tentang Norma K3 atau Keselamatan kerja, ada beberapa sanksi terhadap perusahaan, bahkan sampai pidana kurungan 3 bulan atau denda.

Dia menjelaskan, kewenangan pengawasan K3 ada pada Dinas Provinsi. Kabupaten atau Kota berdasarkan aturan memang tidak punya kewenangan untuk pengawasan itu. Selain itu kemudian harus dicek juga apakah memang benar perusahaan tidak menyiapkan APD K3 atau kelalaian pekerja.

“Kita selaku Disnaker Kabupaten atau Kota hanya menghimbau atau mengingatkan saja sifatnya agar perusahaan taat dengan K3,” kata Nazarudin, Minggu (8/9/2024) malam.

Sebelumnya, sejumlah pekerja proyek Pembangunan Kantor Polsek Toboali di wilayah Parit 9 Toboali diduga melanggar peraturan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

1000146330
Hasil pantauan lapangan langsung wartawan pada Kamis (5/9/2024) siang.

Berdasarkan hasil pantauan lapangan langsung pada Kamis 5 September 2024, beberapa pekerjaan tampak tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar seperti helm keselamatan, rompi reflektif, dan sepatu pengaman.

Tak hanya itu, pengawas lapangan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pekerjaan proyek sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku juga tidak nampak batang hidungnya. Pekerja proyek yang dikonfirmasipun tidak bisa memberi pernyataan.

Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Bangka Selatan, Norman Adjis, ikut menyoroti masalah ini. Proyek pembangunan Polsek Toboali yang dikelola oleh PT Maharani Citra Persada Indonesia dengan kontrak senilai Rp. 8.930.624.000,- dimulai pada 24 April 2024 dan berlangsung selama 210 hari kalender.

“Proyek ini didanai oleh APBD Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2024. Yang agak konsletnya, pada papan informasi, terlihat imbauan penting terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Yang mengharuskan pekerja menggunakan APD seperti topi pelindung, rompi, sarung tangan, dan sepatu boots untuk memastikan keselamatan tenaga kerja di lokasi proyek, tapi lihat saja faktanya,” kata Norman Adjis, Jumat (6/9/2024).

Sedekar informasi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek vital dalam dunia kerja yang bertujuan melindungi pekerja dari berbagai risiko yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan mereka selama bekerja.

Diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, K3 menjadi landasan penting bagi setiap perusahaan untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sekaligus menjaga produktivitas tenaga kerja dan memelihara sumber daya produksi.

Keselamatan kerja adalah aturan yang bertujuan menjaga keamanan tenaga kerja dari bahaya kecelakaan selama menjalankan pekerjaannya di tempat kerja, terutama yang menggunakan alat, mesin, dan bahan pengolah berbahaya.

Aturan ini berfungsi sebagai panduan bagi perusahaan dalam menciptakan kondisi kerja yang aman dan meminimalisasi potensi kecelakaan.

Dengan menerapkan standar keselamatan kerja, perusahaan tidak hanya melindungi pekerja tetapi juga mengurangi risiko kerugian akibat kecelakaan kerja yang dapat merugikan operasional bisnis.

Pasal 86 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya upaya keselamatan dan kesehatan kerja sebagai bagian dari hak dasar pekerja. Selain itu, penerapan K3 juga berperan penting dalam mewujudkan produktivitas kerja.

Pekerja yang merasa aman dan sehat di tempat kerja akan lebih fokus, efisien, dan termotivasi dalam menjalankan tugas mereka. Dengan demikian, K3 tidak hanya melindungi pekerja tetapi juga mendukung kinerja perusahaan secara keseluruhan.