Pengecer LPG 3 Kg Wajib Kantongi Izin Usaha Mulai 1 Februari 2025
SUARABAHANA.COM – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025. Tidak akan ada lagi pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg yang beroperasi secara independen.
Sebagai gantinya, para pengecer akan didorong untuk bertransformasi menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero). Langkah ini diambil untuk menata kembali sistem penjualan LPG agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Yuliot menjelaskan bahwa transformasi ini bertujuan untuk memastikan harga LPG yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan harga yang telah ditetapkan. “Kita sedang menata ulang sistem penjualan LPG agar harga yang diterima masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah.
Para pengecer akan kita dorong menjadi pangkalan resmi Pertamina, dan mereka akan mendapatkan nomor induk usaha terlebih dahulu,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Proses transformasi ini telah diberi jeda waktu selama satu bulan, di mana para pengecer di seluruh Indonesia dapat mendaftarkan diri secara online. Yuliot menambahkan bahwa pendaftaran ini terbuka untuk perseorangan, dengan menggunakan nomor induk kependudukan sebagai dasar pendaftaran.
“Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk ke sistem OSS (Online Single Submission). Sistem ini sudah terintegrasi dengan sistem kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Yuliot juga menyatakan bahwa transformasi ini akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg yang selama ini rentan terhadap oversupply dan penyalahgunaan.
“Dengan menjadi pangkalan resmi Pertamina, risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg bisa dihindari. Pengaturan distribusi LPG ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pertamina,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengungkap bahwa harga LPG 3 kg yang beredar di masyarakat sebenarnya lebih rendah daripada harga aslinya.
Secara total, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 80,9 triliun untuk subsidi LPG 3 kg yang mencapai 7,5 juta metrik ton.
Kemenkeu menegaskan bahwa subsidi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan energi yang terjangkau melalui anggaran negara (APBN).
Sumber: detik.com
Tinggalkan Balasan