SUARABAHANA.COM — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat pemberitahuan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN Tahun 2024.

Pada tanggal 24 Desember 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan mengeluarkan surat dengan nomor 400.3.7.5/911/DINDIKBUD/IV/2024. Surat ini ditujukan kepada kepala TK, SD, dan SMP Negeri di lingkungan Kabupaten Bangka Selatan.

“Tujuan surat pemberitahuan ini untuk memberikan dan keterbukaan informasi publik terkait penyaluran Tunjangan Profesi Guru ASN dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru ASN untuk tahun anggaran 2024,” kata Elfan Rulyadi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan dalam keteranganya, Minggu (12/1/2025) sore.

Soal Tunjangan Profesi Guru ASN, kata Elfan, penyaluran untuk Triwulan IV Tahun 2024 hanya dapat dilakukan untuk dua bulan, yaitu Oktober dan November. Sedangkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru ASN untuk tahun 2024 hanya dapat dibayarkan untuk satu semester, yaitu dari Januari hingga Juni.

Hal ini disebabkan oleh keterbatasan dana yang tersedia, sehingga tidak memungkinkan untuk membayar selama satu tahun penuh.

Rincian dana yang tersedia dan kebutuhan Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru ASN Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2024.
Rincian dana yang tersedia dan kebutuhan Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru ASN Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2024.

Menurut Elfan, kekurangan pembayaran tunjangan pada tahun 2024 akan dibayarkan pada tahun anggaran 2025, setelah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri

Elfan juga menambahkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900/471/SJ tanggal 20 Januari 2020. Surat tersebut mengatur tentang pemotongan, penyetoran, dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah pemerintah daerah.

“Dan berdasarkan informasi dari Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pangkalpinang, terdapat kekurangan penyetoran iuran wajib pekerja untuk komponen Tunjangan Profesi Guru dari tahun 2020 hingga 2022,” ujar Elfan.

Baca juga:  Pendaftaran Siswa Baru di Bangka Selatan, Cek Syarat dan Jadwalnya Serta Link Pendaftaran

Oleh karena itu, perlu dilakukan penyetoran kekurangan yang dimaksud bersamaan dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru. Rincian kekurangan iuran adalah sebagai berikut:

Kekurangan iuran 1% Tahun 2020, penyetoran dilakukan pada triwulan IV tahun 2024.
Kekurangan iuran 1% Tahun 2021, penyetoran dilakukan pada triwulan I tahun 2025.
Kekurangan iuran 1% Tahun 2022, penyetoran dilakukan pada triwulan II tahun 2025.

Sekedar informasi, berdasarkan surat BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pangkalpinang, 31 Mei 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Selatan diharapkan melakukan penyetoran kekurangan iuran 1% pekerja pada pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024.

Hal ini sebagai langkah tindak lanjut dari Forum Iuran Jaminan Kesehatan yang digelar 2 Mei 2024 di ruang Sekda Kabupaten Bangka Selatan. BPJS Kesehatan mengharapkan partisipasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Selatan dalam mendukung keberlanjutan penerimaan dan pembiayaan iuran JKN KIS.

Berikut rincian nominal kekurangan penyetoran iuran wajib pekerja untuk komponen TPG di Kabupaten Bangka Selatan tahun 2020 hingga 2023:

  1. Kekurangan Tahun 2020: Sebesar Rp 302.234.524.
  2. Kekurangan Tahun 2021: Sebesar Rp 317.731.302.
  3. Kekurangan Tahun 2022: Sebesar Rp 344.638.589.