Bawa Kabur Gadis Belia, Roso Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok
TerTSUARABAHANA.COM – Polres Bangka Selatan melalui Seksi Humas menyampaikan ungkap kasus tindak pidana dugaan melarikan gadis belia belum cukup umur dan persetubuhan anak dengan bujuk rayu.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang ibu kepada Polsek Simpang Rimba di Bangka Selatan (Basel) pada, Jumat, 24 Januari 2025.

Menurut narasumber Plt. Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ. Budi, seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho, korban kasus ini adalah seorang gadis berusia 14 tahun yang pergi meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya.
“Korban tersebut kemudian menghubungi ibunya melalui panggilan video call dan menyatakan bahwa dia berada di Pangkalpinang bersama dengan ‘temannya‘.
Namun, ibunya kemudian menyadari bahwa ada orang lain yang tampak di belakang korban saat panggilan tersebut,” ungkapnya dalam siaran pers kepada wartawan, Selasa (28/1/2025) sore.
Pada malam hari yang sama, ibu korban mencoba menghubungi anaknya kembali namun panggilan tersebut ditolak.
Pada Sabtu, 25 Januari 2025, ibu korban memberitahu Polsek Simpang Rimba tentang keadaan anaknya yang tidak pulang ke rumah.
Kemudian, Minggu 26 Januari 2025 sekira Pukul 13.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba dan Unit Intelkam Polsek Simpang Rimba melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Kemudian didapat informasi bahwa keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyu Asin Provinsi Sumsel.

Selanjutnya Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba Bripka Dedy, S.H bergerak menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok untuk melakukan pengejaran.
Pukul 14.55 WIB, pelaku terpantau polisi masih berada wilayah Tanjung Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyu Asin. Pukul 16.55 WIB pelaku terpantau berada di wilayah Muara Sungsang Banyu Asin II.
Pukul 17.00 WIB, pelaku tiba di pelabuhan Tanjung Kalian Muntok. Tim sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa pelaku akan menuju pulau Bangka melalui pelabuhan Tanjung Kalian Muntok.
Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba Bripka Dedy, S.H. melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Simpang Rimba IPTU William FS, S.Tr.K. Kapolsek Simpang Rimba langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Kapolsek Muntok dan Kasat Polair Polres Bangka Barat.
Baru sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku dengan inisial S alias Roso, umur kurang lebih 40 tahun, berhasil diamankan oleh Tim Gabungan dari personil Polres Bangka Barat , Polsek Muntok dan Sat Polair Polres Bangka Barat.
Barang bukti yang ditemukan saat penahanan pelaku antara lain sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam, serta dua unit handphone milik korban dan pelaku.
“Kasus ini melanggar Pasal 332 ayat 1 KUHP dan Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” jelas Iptu GJ. Budi.
Penanganan kasus ini dilimpahkan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel pada hari Senin, 27 Januari 2025.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap ancaman terhadap anak-anak dan selalu menjaga keamanan mereka,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan