Dugaan Korupsi Dermaga Penutuk, Aktivis Toboali Desak Polda Babel Tetapkan Tersangka
SUARABAHANA.COM — Aktivis asal Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Muhammad Rosidi, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin 17 Maret 2025 di Kota Pangkalpinang.
Kedatangan Rosidi guna melaporkan secara resmi kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Penutuk di Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan.
Rosidi mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) segera menetapkan tersangka. Dia menyebut surat laporan resmi tersebut ditembuskan ke Kapolri dan Divpropam Mabes Polri.

“Saya Muhammad Rosidi memohon kepada Kapolda dan Dirreskrimsus untuk proses hukum dan penetapan tersangka dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Bangka Selatan.
Dimana proyek itu sudah lama tahun 2021 dan sempat molor berapa kali, total anggaran DAK 2021 berkisar 32 Miliar, sampai sekarang belum ada tersangka. Pelaporan ini ditembuskan ke Kapolri dan Divpropam Mabes Polri,” kata Rosidi, Senin (17/3/2025) malam.
Anggota DPRD Bangka Belitung, Rina Tarol, kepada wartawan menyatakan bahwa sudah selayaknya kasus dugaan korupsi Dermaga Penutuk itu yang pembangunannya menggunakan uang rakyat menjadi atensi Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Sudah selayaknya hal ini menjadi atensi Polda Kepulauan Bangka Belitung karena pembangunan dermaga ini menggunakan uang rakyat Bangka Selatan. Kalau sampai sekarang belum ada tindak lanjut kasus tersebut, kita mesti bertanya, ada apa dengan Polda Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap Rina, Senin (17/3/2025) malam.
Menurut Rina, fakta lapangan tidak bisa dibantah. Katanya, saat mengunjungi dermaga tersebut beberapa waktu lalu memang ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut yang dikerjakan terkesan serampangan dan asal jadi.
Sementara itu, Suara Bahana masih menunggu jawaban konfirmasi kepada Direktur Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Polisi Jojo Sutarjo, yang dilayangkan pada Senin (17/3/2025) malam.
Kepada Kombes Polisi Jojo Sutarjo, Suara Bahana mengkonfirmasi apa yang ingin disampaikan kepada media dan masyarakat terkait laporan aktivis asal Toboali Bangka Selatan, Muhammad Rosidi, dan perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut.
Pada 3 Desember 2024 juga telah diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) terus mendalami dugaan korupsi pembangunan Dermaga Penutuk di Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan.
Menariknya, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan disebut-sebut telah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
“Iya kita lakukan pemeriksaan terkait Dermaga Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo seperti dikutip Bangkapos.com, Selasa (3/12/2024).
Pada 25 November 2024 pukul 11.30 WIB, dua ASN Pemkab Bangka Selatan tampak keluar dari ruang Ditreskrimsus Polda Babel. Pemeriksaan ini diduga kuat terkait dugaan kasus korupsi Dermaga Penutuk.
Sekedar informasi, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada Tahun 2021 menganggarkan dana Rp 32 Miliar untuk merehabilitasi dan membangun dermaga.
Informasi yang berhasil dihimpun, terdapat lima titik proyek pengerjaan rehabilitasi dermaga yang dianggarkan pada Tahun 2021 yakni rehab fasilitas darat Pelabuhan Sadai dan Dermaga Ponton di Pelabuhan Sadai.
Selain itu pembangunan Dermaga Rakyat di Kecamatan Kepulauan Pongok, Dermaga Rakyat di Penutuk Kecamatan Lepar Pongok, dan Dermaga Beton / Plengsengan di Tanjung Gading Kecamatan Lepar Pongok.
Sementara kontrak pengerjaan fasilitas darat di Pelabuhan Sadai senilai Rp 1,2 miliar, Dermaga Ponton Rp 3,9 miliar, Dermaga rakyat di Pongok kurang lebih Rp 2,799 miliar. Untuk dermaga rakyat dan dermaga plengsengan tanjung gading di Lepar Pongok total anggaran mencapai Rp 23 Miliar.
Pada tahun 2021 yang lalu, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) telah mengumkan telah menghentikan pendampingan untuk proyek pembangunan dermaga rakyat di Penutuk dan dermaga plengsengan Tanjung Gading yang terletak di Lepar Pongok. Keputusan ini diambil pada 11 November 2021.
Kepala Kejari Basel saat itu, Mayasari, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon, menyampaikan bahwa alasan utama penghentian pendampingan adalah kurangnya keseriusan dari pihak kontraktor.
Keterlambatan pengerjaan dan deviasi dari ketentuan yang ada menjadi sorotan utama dalam evaluasi proyek tersebut.
Menurut pernyataan Kasi Intelijen, proyek yang dimaksud mengalami keterlambatan dan diduga melanggar ketentuan Perpres serta peraturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).