Polres Basel Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan di Toboali
SUARABAHANA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin di kediaman seorang warga di Jalan Payak Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 13.45 WIB.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Humas Polres Basel Iptu GJ Budi SH, menjelaskan bahwa tersangka berinisial C (34), seorang petani, diduga menyimpan senjata api rakitan jenis revolver di rumahnya.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim Sat Reskrim Polres Basel langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi. Senjata api rakitan tersebut ditemukan di dalam kamar mandi, tersimpan dalam plastik bening,” ujar Budi.
Tim Sat Reskrim Polres Basel yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap C setelah menemukan senjata api rakitan tersebut. C mengakui bahwa senjata tersebut miliknya dan menyatakan bahwa senjata itu diperoleh dari temannya yang berinisial AR.
“C mengaku memiliki senjata tersebut untuk keamanan dirinya. Namun, kami akan mendalami lebih lanjut keterlibatan AR dalam kasus ini,” tambah Budi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 1 (satu) kantong plastik bening.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Saat ini, C telah ditahan di Rutan Polres Basel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Bangka Selatan, kata Iptu Budi, akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran senjata api rakitan di wilayah tersebut.
“Kami akan bekerja sama dengan masyarakat untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Bangka Selatan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan