KPK Luncurkan IPKD 2025, Bangka Selatan Ikut Berpartisipasi
SUARABAHANA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi, resmi meluncurkan Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCP Tahun 2025.
Acara yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini berlangsung pada Rabu (5/3/2025) pukul 08.30–12.00 WIB dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPK RI.

Peluncuran IPKD ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah dari seluruh Indonesia, termasuk Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi. Turut mendampingi, Pj. Sekretaris Daerah Bangka Selatan, Hefi Nuranda, serta Inspektur Daerah, Mulyono, M.Si.
Mereka mengikuti acara tersebut secara daring dari ruang pertemuan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) Bangka Selatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas KPK yang diamanatkan dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tugas tersebut mencakup koordinasi dengan instansi berwenang dalam pemberantasan korupsi serta instansi yang bertugas dalam pelayanan publik.
Keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam acara ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi. Hal ini sejalan dengan upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
Peluncuran IPKD MCP Tahun 2025 ini menjadi momentum penting bagi daerah untuk mengevaluasi dan meningkatkan upaya pencegahan korupsi.
Dengan adanya indikator ini, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dengan diluncurkannya IPKD MCP Tahun 2025, diharapkan dapat menjadi alat evaluasi dan peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam mencegah praktik korupsi, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan berintegritas.