Kemenag Bangka Selatan Umumkan Ketentuan Zakat 2025: Ini Rincian Lengkapnya!
SUARABAHANA.COM — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan mengumumkan besaran zakat untuk tahun 2025, termasuk Zakat Fitrah, Zakat Maal, Zakat Profesi, dan Fidyah.
Keputusan ini diresmikan usai rapat koordinasi bersama perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan sejumlah lembaga Islam setempat pada Kamis (6/3/2025).

Masyarakat dapat menunaikan Zakat Fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau uang senilai Rp40.000 per jiwa. Acuan harga beras ditetapkan Rp16.000 per kilogram.
Bagi yang mengonsumsi beras dengan harga berbeda, wajib menyesuaikan nilai zakat sesuai harga beras yang dikonsumsi.
H. Jamaludin, Kepala Kantor Kementerian Agama setempat, menekankan larangan keras bagi panitia Amil atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk memperdagangkan beras zakat.
“Ini langkah menjaga keamanan distribusi sesuai prinsip syariah,” katanya.
Untuk Zakat Maal (harta), nisab emas ditetapkan 85 gram atau setara Rp85.685.927.
Pemilik emas yang memenuhi syarat wajib membayar 2,5% dari total nilai setelah mencapai haul (satu tahun), yakni Rp2.142.148 per tahun atau Rp178.512 per bulan.
Sementara Zakat Profesi dikenakan pada penghasilan minimal Rp85.685.927 per tahun (Rp7.140.494 per bulan). Besarannya 2,5% dari penghasilan, setara Rp178.512 per bulan atau Rp2.142.148 per tahun.
Bagi warga tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena uzur syar’i (sakit, usia lanjut, dsb.), fidyah ditetapkan Rp30.000 per hari. Pembayaran ini menjadi alternatif sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Kebijakan ini resmi berlaku sejak 6 Maret 2025 (6 Ramadan 1446 H). Jamaludin berharap kepatuhan masyarakat mendukung penyaluran zakat yang tepat sasaran.
“Dengan ini, dana zakat bisa meringankan beban mustahik (penerima zakat) di wilayah kami,” tutupnya.