SUARABAHANA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan mengonfirmasi adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp5,2 miliar dari dana hibah APBD untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Sisa dana dari dari Rp24,8 miliar yang dihibahkan Pemkab setempat tersebut harus dikembalikan setelah seluruh tahapan pemilihan usai.

Ketua KPU Bangka Selatan, Muhidin. Sumber foto: istimewa.
Ketua KPU Bangka Selatan, Muhidin. Sumber foto: istimewa.

Ketua KPU Bangka Selatan, Muhidin, menegaskan bahwa pihaknya telah memulai prosedur pengembalian dana sesuai ketentuan.

“Kami berkomitmen menuntaskan pertanggungjawaban keuangan secara transparan. Proses pengembalian SiLPA sedang diproses melalui rekening koran Bank BRI yang menjadi mitra penyalur dana hibah Pilkada,” ujarnya saat dihubungi Jumat (14/3/2025).

Muhidin menjelaskan, penghitungan sisa anggaran dilakukan secara ketat oleh tim keuangan KPU bersama pihak bank.

“Seluruh tahapan Pilkada telah tuntas, termasuk rekonsiliasi keuangan. Saat ini, kami menunggu finalisasi transfer dari BRI ke kas daerah,” tambahnya.

Muhidin juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemilu. “SiLPA ini menunjukkan efisiensi penggunaan dana publik.

Kami pastikan tidak ada aktivitas tersisa yang memerlukan anggaran, sehingga pengembalian wajib dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Pemkab Bangka Selatan sebelumnya mengalokasikan hibah Rp24,8 miliar untuk operasional KPU, termasuk logistik, pengawasan, dan sosialisasi.

Adanya sisa anggaran ini, menurut Muhidin, mencerminkan perencanaan yang matang dan penghematan selama pelaksanaan.

“Kami apresiasi dukungan Pemkab dan masyarakat. Kedepan, pembelajaran dari Pilkada 2024 akan menjadi acuan untuk meningkatkan efektivitas anggaran di event serupa,” pungkas Ketua KPU tersebut.

Dengan pengembalian SiLPA, KPU Bangka Selatan resmi menutup seluruh rangkaian penyelenggaraan Pilkada 2024, sekaligus memperkuat prinsip transparansi dalam tata kelola keuangan publik.