SUARABAHANA.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan surat resmi terkait penyesuaian pagu anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2025.

Kebijakan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tertanggal 23 Februari 2025.

Foto ilustrasi efisiensi anggaran 2025. Sumber foto: canva.com.
Foto ilustrasi efisiensi anggaran 2025. Sumber foto: canva.com.

Berdasarkan Surat Dinas nomor : 900/13/BAKUDA/SETDA/2025 tanggal 4 Maret 2025, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan pembahasan dan penetapan pagu hasil efisiensi anggaran.

Seluruh OPD di lingkungan Pemkab Bangka Selatan diminta segera menginput pagu tersebut ke aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPD RI) mulai 4 hingga 11 Maret 2025.

Penyesuaian ini bertujuan mengoptimalkan efisiensi belanja daerah sesuai arahan pemerintah pusat.

Hefi Nurdana, Penjabat Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat dikonfirmasi terkait hal ini pada Kamis (6/3/2025) malam belum memberikan jawaban.

Berdasarkan data Pagu Perubahan OPD tahun anggaran 2025, Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah mendapat porsi pemangkasan paling besar.

Untuk Sekretariat DPRD, dari pagu awal sekitar Rp 54 Miliar dipangkas sekitar Rp 16,1 Miliar menjadi sekitar Rp 37,8 Miliar.

Sedangkan pada Sekretariat Daerah, dari pagu awal anggaran sekitar Rp 33,9 Miliar dipangkas sekitar Rp 10,5 Miliar menjadi sekitar Rp 23,48 Miliar.

Sementara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dari pagu awal sekitar Rp 50,7 Miliar dipangkas sekitar Rp 6,8 Miliar menjadi sekitar Rp 43,8 Miliar.