Indeks MCP KPK Bangka Selatan 2024 Turun, Urutan Terendah di Babel
SUARABAHANA.COM — Kabupaten Bangka Selatan terus berupaya menciptakan tata kelola pemerintah yang bersih dari praktik korupsi. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui hasil Monitoring Center of Prevention (MCP) KPK, yang mana Kabupaten Bangka Selatan tahun 2024 memperoleh index 74% (zona kuning).
Nilai tersebut berhasil membawa Pemkab Bangka Selatan berada di urutan ke delapan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) alias urutan paling bontot. Indeks MCP KPK tahun 2024 lebih rendah dibanding dengan capaian tahun 2023 yakni 80%.

Dari delapan indikator utama, Progres Keberhasilan Pemkab Bangka Selatan hanya ada di perencanaan pembangunan daerah dengan index 100, dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan index 96.
Selanjutnya, pelayanan publik memiliki index 74. Sedangkan penganggaran 68, pengadaan barang dan jasa 63, pengawasan APIP 70, pengelolaan BMD 70, dan indek optimalisasi pajak 48.
Sesuai dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK melaksanakan tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melalsanakan pelayanan publik.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, sesuai dengan Pasal 8 huruf b dan e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 KPK menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi.
Untuk memfasilitasi laporan terhadap upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah, KPK membangun Monitoring Center for Prevention (MCP).
Substansi pelaporan upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui MCP disusun dengan memperhatikan kerawanan korupsi pemerintah daerah berdasarkan perkara korupsi yang terjadi baik yang ditangani KPK maupun Aparat Penegak Hukum lain.
Selain itu, upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah juga ditujukan agar berdampak pada peningkatan integritas pemerintah daerah yang ditunjukkan melalui skor Indeks Penilaian Integritas dan Indeks Perilaku Anti Korupsi.
Upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah dilakukan dengan membangun tata kelola/sistem dan pemahaman nilai-nilai antikorupsi. Dalam implementasinya, pemerintah daerah menyusun rencana aksi pencegahan daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai pimpinan tertinggi instansi.
Rencana Aksi tersebut sekurang-kurangnya mencakup fokus area MCP yang didukung dengan indikator dan subindikator sebagai sistem pencegahan korupsi pemerintah daerah.
Dalam rangka memperkuat sistem pencegahan korupsi pemerintah, KPK bersinergi utamanya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sinergi tersebut dilakukan dalam hal penyusunan fokus area termasuk indikator dan subindikator, penilaian dan quality assurance capaian upaya pencegahan korupsi, termasuk pemantauan lapangan terhadap upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah.
Index dalam warna:
Merah : 0℅ – 72,99%
Kuning : 73% – 77,99%
Hijau : 78% – 100%
Sumber data: jaga.id