Era Bupati Justiar Noer: Pemkab Basel Telah Tetapkan Perda Perlindungan LP2B
SUARABAHANA.COM — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah menetapkan kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (P2B) dalam dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Daerah dengan total luas mencapai 35.000 hektar.
Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditetapkan di Toboali pada Maret 2016 dan ditandatangani oleh Bupati Bangka Selatan saat itu, Justiar Noer.

“Kawasan Pertanian Pangan berkelanjutan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Daerah ditetapkan dengan luas 35.000 (tiga puluh lima ribu) Hektar,
terdiri dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 15.869,34 (lima belas ribu delapan ratus enam puluh Sembilan koma tiga puluh empat) Hektar dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 19.130,66 (sembilan belas ribu seratus tiga puluh koma enam puluh enam) Hektar,” bunyi pasal 9 ayat 1 Perda tersebut.
Penetapan kawasan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian demi keberlangsungan produksi pangan jangka panjang dan mendukung ketahanan pangan daerah.
Dari total luasan tersebut, dibagi menjadi dua kategori utama. Pertama, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 15.869,34 hektar.
Lahan ini merupakan areal yang telah ditetapkan secara tegas sebagai wilayah pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan demi memastikan keberlanjutan produksi pangan pokok.
Kedua, terdapat Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 19.130,66 hektar, yang berfungsi sebagai penyangga atau cadangan apabila terjadi konversi yang tak terhindarkan atau untuk pengembangan kawasan pertanian ke depan.
Perda ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang mengatur pentingnya mempertahankan lahan produktif demi menjamin ketersediaan pangan nasional.