SUARABAHANA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus nota palsu pembelian barang yang dilakukan oleh dua orang pria.

Mereka diduga menipu salah satu toko grosir di Toboali dan menyebabkan kerugian jutaan rupiah.

Kasus ini terungkap setelah laporan resmi masuk ke Polres Bangka Selatan pada 29 April 2025.

Sumber foto: Humas Polres Bangka selatan.
Sumber foto: Humas Polres Bangka selatan.

Penipuan terjadi di Gudang Grosir Cozymart yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.

“Kedua pelaku berhasil kami amankan dalam waktu relatif cepat usai laporan diterima.

Modus yang digunakan cukup rapi, yakni menggunakan nota palsu seolah-olah mewakili toko lain yang sah,” ujar AKP Raja Taufik Ikrar Buntani seizin Kapolres AKBP Agus Arif Wijayanto, Kamis (8/5/2025), dalam siaran pers yang disampaikan PS Seksi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi.

Peristiwa bermula pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, saat seorang pelaku datang ke Gudang Cozymart dan mengambil sejumlah barang menggunakan nota putih pembelian.

Pelaku mengaku mewakili Toko Ridwan di Pasar Terminal Toboali.

Namun setelah dilakukan pengecekan oleh kasir, tidak ditemukan transaksi pembelian atas nama toko tersebut.

Beberapa karyawan dan pengantar barang pun sempat melihat pelaku berada di lokasi, namun ia kabur sebelum bisa dikonfirmasi lebih lanjut.

Barang-barang yang berhasil dibawa pelaku antara lain:
– 1 karung kampil Asoy Pioni – Rp830.000
– 1 dus Sarden Palapa kecil – Rp415.000
– 1 dus Susu Sapi Kaleng Jumbo – Rp575.000
– 1 karung kampil Gula Gulavit 50kg – Rp870.000
– Total kerugian ditaksir mencapai Rp2.690.000.

Berdasarkan laporan dan keterangan saksi, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Basel melakukan penyelidikan.

Pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku utama berinisial F alias Samsul di Alun-Alun Nek Aji, Toboali, bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna ungu.

Baca juga:  Tak Ada Kata Damai, Suharmi Minta Proses Hukum Terus Berlanjut

Dari hasil interogasi, Samsul mengakui aksinya dilakukan bersama rekannya TS alias Lekok, yang kemudian diamankan di kediamannya di Jalan Damai, Toboali, pada pukul 19.00 WIB hari yang sama.

“Peran masing-masing pelaku sudah jelas. Samsul yang membuat nota palsu, sedangkan TS menggunakan nota tersebut untuk mengambil barang dari toko,” terang Kasat Reskrim.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV saat kejadian, satu unit motor Yamaha Fino ungu, dan nota putih yang digunakan dalam aksi penipuan.

Dua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

F alias Samsul dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, sedangkan TS alias Lekok dijerat Pasal 378 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 4 tahun.