SUARABAHANA.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Badan Keuangan Daerah (BAKUDA) menggelar kegiatan sosialisasi terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Selain itu juga disampaikan Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 15 Tahun 2025. Acara ini berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Ruang Rapat Gunung Namak, Kantor Bupati Bangka Selatan.

Sumber foto: Pemkab Bangka Selatan.
Sumber foto: Pemkab Bangka Selatan.

Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., membuka kegiatan tersebut secara resmi. Turut hadir dalam kesempatan itu Asisten Administrasi Umum Gatot Wibowo, Staf Ahli Bupati P.D. Marpaung, Ketua Satgas PAD Dedi Yuliardi, serta para camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Bangka Selatan.

Wabup Debby dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi seluruh perangkat daerah, khususnya camat dan kepala desa, dalam mendukung upaya pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebutkan bahwa potensi PAD terbesar justru berada di desa dan kecamatan.

“Kami mengajak para camat dan kepala desa untuk turut serta membantu pemerintah daerah mencapai target PAD. Potensi pajak banyak berada di wilayah desa dan kecamatan, yang hingga kini belum tergarap maksimal,” ujarnya.

Wabup juga menyoroti pentingnya pendataan dan penyerahan informasi terkait potensi pajak lainnya seperti Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta pajak sarang burung walet. Data-data tersebut, lanjutnya, sangat penting untuk ditindaklanjuti oleh Satgas PAD dalam menyusun strategi penagihan dan optimalisasi penerimaan pajak.

Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur tentang pengurangan pokok piutang dan penghapusan sanksi administratif atas PBB-P2. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi para wajib pajak yang selama ini masih menunggak kewajibannya.

Berdasarkan pasal 2 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pengurangan pokok piutang diberikan secara bertahap sesuai tahun pajak:
* 75% pengurangan untuk piutang dari tahun pajak 2002–2010
* 50% untuk piutang tahun 2011–2019
* 25% untuk piutang tahun 2020–2024

Sementara itu, seluruh sanksi administratif akan dihapuskan sebagai bentuk relaksasi dan dorongan kepada masyarakat untuk segera melunasi kewajiban mereka.