SUARABAHANA.COM – Seorang pria berinisial JSN (56), warga Jalan Damai, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan atas dugaan kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di rumah kontrakannya di kawasan Payak Ubi, Toboali.

Sumber foto: Iptu Budi/Humas Polres Bangka Selatan.
Sumber foto: Iptu Budi/Humas Polres Bangka Selatan.

Penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/A–21/VI/2025/SPKT/Satresnarkoba/Polres Bangka Selatan, tertanggal 11 Juni 2025. Polisi menggerebek tempat tinggal JSN setelah memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mencurigakan. Di antaranya, 35 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu, dua bungkus plastik sedang kosong, satu bungkus plastik panjang kosong, serta dua botol plastik yang telah dilakban.

Selain itu, diamankan pula satu unit sepeda motor Yamaha FreeGo warna merah, uang tunai sebesar Rp 200.000, satu buah kunci motor, dan satu helai celana pendek berwarna hitam putih merek KENDY. Dari pemeriksaan awal, berat bruto total sabu yang disita mencapai 8,24 gram.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan disertai penggeledahan dengan hasil signifikan,” ujar PS Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi SH, seizin Kapolres AKBP Agus Arif Wijayanto dalam keterangannya kepada media, Kamis (12/6/2025).

JSN, yang berprofesi sebagai petani atau pekebun, mengaku baru sekitar tiga bulan menjalani aktivitas sebagai pengedar sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang digunakan pelaku adalah menjadikan rumah kontrakannya sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu.

“Pelaku mengaku tergiur keuntungan cepat dari menjual sabu. Motif utamanya adalah memperoleh uang dari penjualan narkotika,” tambah Iptu Budi.

Atas perbuatannya, JSN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu yang dijalankan oleh JSN.