SUARABAHANA.COM —- Satresnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Seorang pria berinisial M.S alias O (30), warga Desa Keman Baru, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap di rumah kontrakannya pada Senin, 4 Agustus 2025, pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan siaran pers, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 18,16 gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan beberapa plastik bening.

Seorang pria berinisial M.S alias O (30), warga Desa Keman Baru, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan barang bukti saat diamankan di Polres Bangka Selatan. Foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Seorang pria berinisial M.S alias O (30), warga Desa Keman Baru, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan barang bukti saat diamankan di Polres Bangka Selatan. Foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu GJ. Budi menyebut, tersangka sempat kabur sebelum ditangkap di kontrakan. Informasi awal yang diterima polisi menyebutkan bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu di wilayah Jalan Damai, Kelurahan Toboali.

“Tim Satresnarkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan berupaya menangkap tersangka sekitar pukul 00.10 WIB. Namun, tersangka sempat melarikan diri dari lokasi. Beberapa jam kemudian, polisi mendapatkan informasi lanjutan bahwa tersangka sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Kenari, Kelurahan Teladan,” sebut Iptu GJ. Budi, Senin (4/8/2025).