Iptu Budi mengungkap, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 04.00 WIB. Saat digerebek, M.S alias O sempat mencoba membuang kotak rokok merk Surya sejauh tujuh meter ke belakang rumah, namun berhasil diamankan oleh petugas.

Setelah penangkapan, polisi yang didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan. Dari dalam kotak rokok yang sempat dibuang oleh tersangka, ditemukan 1 bungkus plastik bening besar dan 10 bungkus plastik sedang berisi kristal putih yang diduga sabu. Selain itu, juga ditemukan sejumlah plastik kosong dan alat bantu konsumsi narkoba berupa sekop dari pipet minuman.

Tak hanya itu, barang bukti lain yang turut diamankan termasuk satu helai celana abu-abu merk Leecuicer, di mana di dalam saku belakangnya ditemukan satu ball plastik kecil kosong dan satu buah sekop. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

Kepolisian menyebut modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjadikan rumah kontrakannya sebagai tempat transaksi narkoba. Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga telah berulang kali melakukan transaksi narkotika di lokasi yang sama. Polisi kini tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Atas perbuatannya, M.S alias O dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal dua puluh tahun,” kata Iptu Budi.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Iptu GJ Budi, S.H., menyampaikan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.