Polisi Gerebek Kontrakan Pengedar Sabu di Toboali, Pria asal Sumsel Dibekuk
SUARABAHANA.COM —- Satresnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Seorang pria berinisial M.S alias O (30), warga Desa Keman Baru, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap di rumah kontrakannya pada Senin, 4 Agustus 2025, pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan siaran pers, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 18,16 gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan beberapa plastik bening.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu GJ. Budi menyebut, tersangka sempat kabur sebelum ditangkap di kontrakan. Informasi awal yang diterima polisi menyebutkan bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu di wilayah Jalan Damai, Kelurahan Toboali.
“Tim Satresnarkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan berupaya menangkap tersangka sekitar pukul 00.10 WIB. Namun, tersangka sempat melarikan diri dari lokasi. Beberapa jam kemudian, polisi mendapatkan informasi lanjutan bahwa tersangka sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Kenari, Kelurahan Teladan,” sebut Iptu GJ. Budi, Senin (4/8/2025).
Iptu Budi mengungkap, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 04.00 WIB. Saat digerebek, M.S alias O sempat mencoba membuang kotak rokok merk Surya sejauh tujuh meter ke belakang rumah, namun berhasil diamankan oleh petugas.
Setelah penangkapan, polisi yang didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan. Dari dalam kotak rokok yang sempat dibuang oleh tersangka, ditemukan 1 bungkus plastik bening besar dan 10 bungkus plastik sedang berisi kristal putih yang diduga sabu. Selain itu, juga ditemukan sejumlah plastik kosong dan alat bantu konsumsi narkoba berupa sekop dari pipet minuman.
Tak hanya itu, barang bukti lain yang turut diamankan termasuk satu helai celana abu-abu merk Leecuicer, di mana di dalam saku belakangnya ditemukan satu ball plastik kecil kosong dan satu buah sekop. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.
Kepolisian menyebut modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjadikan rumah kontrakannya sebagai tempat transaksi narkoba. Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga telah berulang kali melakukan transaksi narkotika di lokasi yang sama. Polisi kini tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Atas perbuatannya, M.S alias O dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal dua puluh tahun,” kata Iptu Budi.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Iptu GJ Budi, S.H., menyampaikan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.









