SUARABAHANA.COM — Pembangunan Landscape Kawasan Wisata Benteng Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Bangka Selatan Tahun 2024, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1.192.452.000,00 pada proyek yang dikerjakan oleh CV. WPM tersebut.

Suasana Landscape Kawasan Wisata Benteng Toboali, Kabupaten Bangka Selatan saat menjelang malam hari. Kredit foto: istimewa.
Suasana Landscape Kawasan Wisata Benteng Toboali, Kabupaten Bangka Selatan saat menjelang malam hari. Kredit foto: istimewa.

Proyek dengan nilai kontrak Rp13.375.835.000,00 ini bersumber dari APBD Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Olahraga (DPKO). Pekerjaan dimaksudkan untuk pengembangan sarana dan prasarana wisata di pusat Kota Toboali, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Berdasarkan data BPK, pekerjaan dilaksanakan sesuai Kontrak Nomor 001/PPK-LANDSCAPE BENTENG/DPKO/APBD/2024 tertanggal 30 April 2024, dengan masa pelaksanaan 240 hari, dari 30 April hingga 25 Desember 2024. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan pada tanggal yang sama dengan kontrak.

Proyek ini sempat mengalami satu kali adendum kontrak pada 2 Desember 2024, yang mengatur perubahan volume pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak maupun masa pelaksanaan.

DPKO mencatat, pekerjaan telah selesai 100 persen dan diserahterimakan melalui dokumen Provisional Hand Over (PHO) Nomor 027/01/PHO/LANDSCAPE/DPKOPPK/APBD/2024 tertanggal 24 Desember 2024. Namun, hingga 18 Oktober 2024, pembayaran baru terealisasi sebesar Rp10.098.755.425,00 atau 75,5 persen dari nilai kontrak.

Pemeriksaan fisik dilakukan BPK bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas lapangan, penyedia jasa, dan konsultan pengawas. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) Nomor 07/BAPF/LKPD-BASEL/INTM/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1,19 miliar. Nilai ini dihitung berdasarkan perbandingan dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), data final quantity, as built drawing, dokumentasi lapangan, dan bukti pembayaran.

Kekurangan volume tersebut telah diklarifikasikan pada 23 Mei 2025 dan dibahas dalam Risalah Pembahasan Hasil Pengujian Fisik Nomor 12/RPHPF/LKPD-BASEL/TRC/05/2025. Dokumen ini ditandatangani oleh PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas sebagai bentuk persetujuan atas hasil pemeriksaan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (DPKO) Kabupaten Bangka Selatan, Firmansyah, saat dikonfirmasi wartawan terkait apakah tindaklanjut dari temuan ini sudah dilaksanakan, ikut memberi jawaban.

Menurut Firmansyah, temuan BPK dalam proyek ini telah dikembalikan dengan cara pihak pelaksana kegiatan alias kontraktor telah menyetorkannya ke kas daerah (kasda). Namun saat diminta wartawan bukti setoran ke kas daerah, Firmansyah menjawab bahwa bukti setor tersebut ada di pihak Inspektorat.

“La (sudah disetorkan ke kas daerah, red). Di Inspektorat. Pihak pelaksana sudah menyetor ke kasda,” kata Firmansyah, Kamis (14/8/2025).

Mendapat jawaban ini, suarabahana.com langsung menghubungi Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Mulyono, guna mengkonfirmasi apakah benar temuan tersebut telah dikembalikan. Dan jika benar, wartawan media ini minta diperlihatkan bukti setornya.

Hingga berita ini tayang, Mulyono, belum menjawab konfirmasi wartawan. Namun dari informasi dan keterangan yang berhasil dihimpun media ini, temuan BPK RI yang cukup besar ini telah disetor kontraktor pelaksana kegiatan CV. WPM ke kasda Bangka Selatan sekitar tanggal 27 Juni 2025.