SUARABAHANA.COM — Polres Belitung Timur (Beltim) berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penampungan pasir timah ilegal di Kecamatan Gantung, Kamis (22/8/25) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan puluhan karung pasir timah yang diduga milik seorang bos berinisial FY.

Sumber foto: istimewa.
Sumber foto: istimewa.

Nama FY disebut-sebut cukup dikenal sebagai pemain besar di bisnis timah, bahkan aktif melakukan transaksi cash on delivery (COD) dari meja ke meja.

Sumber internal menyebutkan, dari rumah sekaligus gudang milik FY, aparat menemukan sekitar 60 karung pasir timah.

“Gudang milik FY, dia pemain COD. Barang bukti yang diamankan sekitar 60 karung. Tim ini biasa membawa timah keluar Belitung untuk dilebur sendiri,” ujar sumber terpercaya seperti dikutip babelterkini.com, Jumat (22/8/25).

Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Ryo Guntur Triatmoko, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, FY resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Barang bukti yang diamankan di kediaman FY ada 18 karung, kemudian dari hasil pengembangan ditemukan lagi 36 karung. Jadi total 54 karung pasir timah,” jelas AKP Ryo Guntur.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemilik dan penampung timah ilegal lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait dalam upaya konfirmasi lebih lanjut.

Sumber: babelterkini.com