Dinas PMPTSP Bangka Selatan: Sawit di Desa Pergam Tak Ada Izin Usaha
SUARABAHANA.COM — Ribuan hektare sawah di Desa Pergam dan Desa Serdang, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terancam tidak lagi bisa ditanami akibat maraknya aktivitas perkebunan sawit ilegal di kawasan hulu Sungai Kemis.
Aktivitas perambahan hutan di daerah resapan air tersebut membuat debit irigasi pertanian menurun drastis, mengancam keberlangsungan lebih dari 2.100 hektare lahan produktif milik petani setempat.
Keresahan masyarakat yang bergantung pada aliran irigasi dari Sungai Kemis ini akhirnya mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turun tangan.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, bahkan langsung menghubungi Kapolda Babel di hadapan warga untuk meminta aparat kepolisian menindak tegas aktivitas perambahan yang merusak sumber air tersebut.
“Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal masa depan ketahanan pangan daerah. Jika irigasi mati, maka sawah-sawah itu akan mati suri,” tegas Didit di sela audiensi bersama masyarakat Desa Pergam, Kamis (2/10/2025).
Menindaklanjuti laporan warga, Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama kelompok tani dan Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Selatan langsung meninjau lokasi perambahan pada Jumat (3/10/2025).
Dari hasil peninjauan, ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan sawit di kawasan hulu Sungai Kemis yang diduga mencapai lebih dari 400 hektare.
“Kita sudah turun ke lokasi dan melihat langsung dampaknya. Disepakati bahwa pihak kabupaten akan menindaklanjuti temuan ini dengan melaporkan kepada bupati serta menghentikan sementara seluruh aktivitas perambahan hingga ada kejelasan hukum,” ujar Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel, Erwin Krisnawinata.
Menurut Erwin, keberadaan kebun sawit di kawasan hulu irigasi bukan hanya berpotensi mengganggu sistem pengairan, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem air.
“Kawasan itu seharusnya menjadi daerah serapan yang dilindungi, bukan dikonversi menjadi kebun sawit,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan, Kartikasari, memastikan bahwa aktivitas perkebunan sawit di wilayah tersebut dilakukan tanpa izin.
“Kegiatan itu belum memiliki izin usaha perkebunan. Jadi bisa dikatakan ilegal,” ujarnya tegas.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat desakan DPRD Babel agar aparat kepolisian menindak tegas pelaku pembukaan lahan tanpa izin di wilayah hulu Sungai Kemis.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Bukti-bukti akan kami kumpulkan. Koordinasi dengan Kapolda sudah kami lakukan, dan kami minta pemerintah kabupaten segera bertindak agar kerugian petani tidak semakin meluas,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat Desa Pergam dan Desa Serdang berharap agar pemerintah menetapkan kawasan hulu Sungai Kemis sebagai zona lindung irigasi, sehingga tidak ada lagi aktivitas perkebunan atau penebangan di daerah tersebut.
Mereka menilai kebijakan perlindungan sumber air sangat mendesak demi menjaga keberlanjutan pertanian dan ketahanan pangan di Bangka Selatan.
Namun, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Selatan, Rispandika, menyebutkan bahwa pengelolaan irigasi Pergam bukan berada di bawah kewenangan dinasnya.
“Irigasi Pergam itu kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi. Kami tetap berkoordinasi, tapi ranah teknisnya ada di provinsi,” jelasnya.
Situasi di lapangan kini tengah menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat sawah di Pergam dan Serdang merupakan salah satu lumbung pangan utama di Bangka Selatan.
Jika sumber air terus menurun, ribuan petani terancam kehilangan mata pencaharian, dan produksi pangan lokal bisa terganggu.
Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola lingkungan dan pengawasan terhadap alih fungsi lahan di daerah hulu sungai harus diperketat.
