Ringkasan Berita: 

  • Bupati Bangka Selatan meninjau langsung lokasi pembalakan liar di DAS Desa Pergam untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut.
  • Pemerintah daerah menegaskan akan menindak tegas oknum yang terlibat pembalakan liar serta melakukan penertiban izin lahan dan perkebunan guna menjaga kelestarian lingkungan.
  • Pemkab Bangka Selatan mengajak masyarakat, aparat, dan seluruh pihak memperkuat sinergi untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam daerah.

SUARABAHANA.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pembalakan liar di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas. Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., bersama Wakil Bupati Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., dan unsur Forkopimda melakukan peninjauan lapangan pada Rabu (8/10/2025) untuk memastikan kondisi di lokasi sekaligus merespons keresahan warga.

Inspeksi tersebut dilakukan setelah masyarakat menyampaikan protes terkait maraknya aktivitas penebangan pohon tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan sekitar DAS. Kerusakan ini dikhawatirkan berdampak langsung pada ketersediaan air bersih, meningkatnya risiko banjir, serta penurunan produktivitas lahan pertanian yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi warga Desa Pergam dan sekitarnya.

Kredit foto: Pemkab Bangka Selatan.
Kredit foto: Pemkab Bangka Selatan.

Bupati Riza Herdavid menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan. Ia menyatakan komitmen penuh untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembalakan liar di kawasan tersebut.

“Kasus pembalakan liar di Desa Pergam ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kami akan melakukan tindakan terkait aktivitas ini dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat,” ujar Riza Herdavid saat diwawancarai di sela-sela kunjungan.

Ia menambahkan bahwa aktivitas pembalakan liar tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat dalam jangka panjang. Oleh sebab itu, Pemkab Bangka Selatan memperkuat langkah pengawasan, termasuk menegakkan aturan terkait izin pengelolaan lahan dan perkebunan.

Menurut Bupati Riza, banyak kasus kerusakan lingkungan berawal dari penyalahgunaan izin atau pembukaan lahan tanpa pengawasan ketat. Untuk itu, ia menginstruksikan jajarannya melakukan penertiban secara menyeluruh guna memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan celah regulasi.

“Pemerintah daerah akan melakukan penertiban terhadap pengelolaan izin perkebunan di Bangka Selatan. Semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku agar kegiatan ekonomi tetap berjalan sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Selain pengawasan pemerintah, Bupati Riza Herdavid menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam mencegah praktik-praktik merusak lingkungan. Ia menyebut bahwa pelaporan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai aktivitas ilegal yang kerap beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melapor jika menemukan kegiatan pembalakan liar atau perusakan hutan,” ucapnya.

Dalam kunjungan itu, pemerintah daerah juga melakukan pendataan awal dan identifikasi kerusakan untuk menentukan langkah pemulihan ekosistem DAS. Selain itu, koordinasi dengan aparat kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup akan diperkuat untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif.

Bupati Riza mengingatkan bahwa keberlanjutan sumber daya alam merupakan aset penting Bangka Selatan yang harus dijaga bersama. Upaya ini bukan hanya untuk kepentingan saat ini, tetapi juga demi masa depan generasi mendatang.

“Bangka Selatan harus kita jaga bersama demi masa depan anak cucu kita,” pungkasnya.

Dengan langkah konkret pemerintah daerah, diharapkan persoalan pembalakan liar di Desa Pergam dapat tertangani secara menyeluruh, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam daerah.