SUARABAHANA.COM — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bersama Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (23/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP dan Wakil Bupati Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M, serta unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah inkracht. Secara keseluruhan, terdapat 214 item barang bukti dari berbagai perkara pidana umum yang dimusnahkan.

Adapun rincian barang bukti meliputi 18 perkara narkotika berupa sabu dan ekstasi, 1 pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, serta 12 item alat pertambangan dari 2 perkara. Selain itu, terdapat 61 item barang bukti lainnya dari 16 perkara, seperti pakaian, senjata tajam, dan dokumen yang turut dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Ia menyebut pemusnahan barang bukti menjadi indikator bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Bupati Riza mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari berbagai tindak kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkotika. Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif guna menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, dan kondusif.

Sementara itu, Kajari Bangka Selatan Asep Kurniawan Cakraputra mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 103,0682 gram dan ekstasi sebanyak 8,1984 gram dengan estimasi nilai mencapai puluhan juta rupiah. Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan dengan metode diblender untuk narkotika, pemotongan menggunakan mesin gerinda untuk senjata dan alat, serta pembakaran untuk pakaian dan dokumen, guna memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.