Polres Bangka Selatan Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Toboali
Ringkasan Berita:
- Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan menangkap seorang buruh harian berinisial CD di rumahnya di Jalan Dr. Wahidin Toboali dengan barang bukti sabu siap edar.
- Dari penggeledahan, polisi menemukan total 21,42 gram sabu serta berbagai perlengkapan transaksi, termasuk timbangan digital, sekop pipet, dan plastik kemasan.
- CD diduga sudah lama menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika. Ia ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
SUARABAHANA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang terduga pengedar sabu berinisial CD, 33 tahun, di rumahnya di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Menurut siaran pers yang disampaikan Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ. Budi, Kamis malam (20/11), penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan signifikan dalam upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Selatan.

Menurut dia, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A-42/XI/RES.4.2./2025/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres Bangka Selatan. Tim bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penindakan, petugas mendapati CD berada di rumahnya. Penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh dengan didampingi Ketua RT setempat, MY, menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dalam berbagai ukuran plastik bening. Sebagian barang bukti ditemukan dalam kantong sweater yang dikenakan terduga, sementara lainnya ditemukan tersimpan dalam kotak rokok di atas lemari.
“Polisi mengamankan tiga bungkus plastik sedang berisi kristal putih, 16 bungkus plastik kecil berisi kristal putih, serta beberapa plastik kosong berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. Selain itu, petugas juga menyita dua unit timbangan digital, sekop pipet, dan perlengkapan lain yang menguatkan dugaan bahwa CD aktif melakukan aktivitas pengemasan dan penjualan narkotika,” katanya.
Ditegaskan Ipda Budi, Barang bukti sabu dengan berat bruto total 21,42 gram menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menduga adanya jaringan transaksi narkotika yang lebih luas. Dengan temuan tersebut, polisi memperkirakan bahwa pelaku bukan hanya pengguna, melainkan juga pelaku peredaran barang haram tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal, CD diduga sering melakukan transaksi sabu di rumahnya. Polisi menemukan indikasi bahwa tersangka sengaja memanfaatkan rumah tinggalnya sebagai tempat penyimpanan dan transaksi. Modus operandi tersebut membuat aktivitasnya sulit terdeteksi warga sekitar hingga akhirnya terungkap melalui informasi masyarakat dan pendalaman tim Sat Resnarkoba.
Motif pelaku dalam menjalankan aksi tersebut diduga untuk memperoleh keuntungan finansial dari penjualan sabu. Bukti berupa alat ukur, sekop pipet, dan banyaknya plastik kemasan mendukung dugaan bahwa pelaku menjalankan bisnis haram ini secara rutin.
Ipda GJ Budi, SH, menjelaskan bahwa tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polres Basel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika di Bangka Selatan.
“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan pelaku sudah aktif dalam peredaran sabu. Kami berkomitmen memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengimbau masyarakat terus mendukung dengan memberikan informasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, CD dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.









