Ringkasan Berita:

  • Ombudsman Babel menemukan penumpukan sampah di TPS Al-Kautsar terjadi akibat volume timbulan sampah melebihi kapasitas kontainer serta pembuangan sampah malam hari oleh warga.
  • Kerusakan konstruksi TPS, sampah basah tanpa pemilahan, serta ritase pengangkutan yang tidak memadai memperparah polusi dan menyebabkan air lindi menggenang di sekitar area.
  • Ombudsman mendesak perbaikan tata kelola persampahan dan berkoordinasi dengan Pemkab Bangka untuk meningkatkan layanan publik serta menjamin lingkungan bersih bagi masyarakat.

SUARABAHANA.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung membeberkan sejumlah temuan penting terkait penumpukan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Al-Kautsar Sungailiat, Bangka. Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa penanganan persampahan di lokasi tersebut belum optimal, sehingga memicu keluhan warga dan memengaruhi kualitas lingkungan sekitar.

Dalam siaran pers kepada wartawan, Rabu (26/11) diketahui, temuan tersebut dihasilkan melalui survei purposive sampling, observasi langsung, dan wawancara dengan masyarakat sebagai tindak lanjut atas laporan publik mengenai buruknya tata kelola persampahan. Anggota Ombudsman Babel, Shulby Yozar, menegaskan bahwa investigasi dilakukan untuk memperjelas pola permasalahan serta merumuskan dugaan maladministrasi dalam layanan publik.

Sumber foto: Ombudsman Bangka Belitung.
Sumber foto: Ombudsman Bangka Belitung.

Menurut Yozar, investigasi menemukan bahwa volume sampah di TPS Al-Kautsar melebihi kapasitas kontainer. Dari tiga kontainer berkapasitas total 15,60 meter kubik, timbulan harian yang tercatat mencapai 13,70 meter kubik untuk Sampah Rumah Tangga (SRT) dan 2,66 meter kubik untuk Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT). Selisih 0,76 meter kubik menjadi penyebab utama sampah meluber keluar kontainer.

Ombudsman menilai kapasitas kontainer sebenarnya cukup untuk menampung SRT. Namun, pembuangan SSSRT oleh warga pada malam hingga dini hari, terutama akhir pekan, menyebabkan lonjakan volume sampah yang tidak terkontrol. Kondisi ini membuat tumpukan sampah kerap meluap ke badan jalan pada Senin pagi.

Selain itu, Ombudsman menemukan masalah teknis yang memperburuk situasi, yakni adanya kerusakan konstruksi TPS sepanjang 6,2 meter dan lebar 3,5 meter. Kerusakan tersebut, ditambah tidak adanya kemiringan lantai (elevasi), menimbulkan genangan air lindi yang berpotensi mencemari lingkungan dan menimbulkan bau menyengat.

Yozar menjelaskan bahwa sebagian besar sampah yang dibuang warga adalah sampah basah yang telah menumpuk selama beberapa hari dan tidak dipilah. Kondisi ini memicu bau kuat, mengundang lalat, serta menambah risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar TPS. Minimnya pemilahan sampah juga mempercepat proses pembusukan dan mempertinggi produksi air lindi.

Di sisi lain, ritase pengangkutan sampah yang menggunakan mobil kontainer dinilai tidak sebanding dengan volume timbulan harian. Saat ini, pengangkutan hanya dilakukan tiga kali sehari dan tidak beroperasi pada hari Minggu. Keterbatasan ritase tersebut membuat kontainer cepat penuh pada hari-hari puncak pembuangan, yakni Sabtu, Minggu, dan Senin. Akibatnya, sampah menggunung di luar kontainer dan memperburuk kualitas lingkungan sekitar TPS.

Ombudsman menekankan bahwa investigasi ini bukan bertujuan mencari pihak yang salah, melainkan memastikan adanya perbaikan sistemik dalam pelayanan persampahan. Yozar menegaskan pentingnya layanan kebersihan sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap lingkungan sehat dan layak.

Untuk menindaklanjuti temuan ini, Ombudsman Babel akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka serta pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah merumuskan strategi penanganan sampah yang lebih efektif dan terintegrasi, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.