Intisari Berita:

  • Audit CV Bangka Putra Persada mengungkap selisih keuangan. Seorang helper diduga menggelapkan uang setoran penjualan hingga Rp46 juta lebih dan dilaporkan ke polisi.
  • Polres Bangka Selatan menetapkan MRAP alias IK sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan setelah penyelidik menemukan uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan oleh yang bersangkutan.
  • Tersangka diduga memakai uang perusahaan untuk kebutuhan pribadi dan judi online. Polisi menahan pelaku serta mengamankan dokumen audit dan slip gaji sebagai barang bukti.

SUARABAHANA.COM — Polres Bangka Selatan menetapkan seorang pegawai harian lepas CV Bangka Putra Persada, berinisial MRAP alias IK, sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim menemukan bukti kuat bahwa tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan produk sembako milik perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp46.818.015.

Kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di gudang CV Bangka Putra Persada yang berlokasi di Jalan Perkantoran Pemkab Bangka Selatan, Desa Gadung, Toboali.

Audit dilakukan oleh supervisor perusahaan, BS, yang kemudian menemukan adanya selisih signifikan dalam data keuangan. Temuan tersebut mendorong dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Tersangka saat berada di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Tersangka saat berada di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, dalam siaran pers menyatakan, dalam pemeriksaan internal, sejumlah pegawai mengungkap bahwa salah satu helper, MRAP alias IK, diduga tidak menyetorkan uang pembayaran dari toko maupun konsumen yang menerima distribusi sembako dari perusahaan.

Padahal, sebagai helper, tersangka bertugas mengantar barang sekaligus menerima pembayaran untuk disetorkan kembali kepada perusahaan.

 

“Setelah selisih keuangan semakin jelas terlihat, pihak perusahaan yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan. Laporan polisi dibuat pada 23 Agustus 2025.

Sat Reskrim Polres Bangka Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam. Pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik memanggil MRAP alias IK untuk dimintai keterangan. Setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Iptu Budi, Selasa (2/12/2025).

Menurutnya, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil audit wilayah Basel, hasil audit wilayah Bateng, perjanjian kerja, serta slip gaji tersangka. Bukti-bukti ini memperkuat dugaan bahwa tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada perusahaan.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif tersangka melakukan penggelapan adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Tersangka juga mengakui sebagian uang digunakan untuk judi online, sehingga memperburuk kondisi penyetoran keuangan perusahaan.

“Modus yang digunakan tersangka terbilang sederhana namun merugikan perusahaan. Tersangka tidak menyerahkan uang pembayaran dari pihak toko atau konsumen setelah mengantar produk sembako. Uang yang seharusnya menjadi setoran resmi ke perusahaan justru digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin manajemen,” tambahnya.

Atas perbuatannya, MRAP alias IK disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.