Polres Bangka Selatan Ringkus Unyil Pencuri Residivis di Toboali
Intisari Berita:
- Polisi menangkap SS alias Unyil, residivis pencurian, setelah membobol rumah warga di Toboali dan membawa tas berisi identitas, uang tunai, ponsel, dan senapan angin.
- Satreskrim Polres Bangka Selatan mengamankan SS alias Unyil beserta barang bukti hasil pencurian, termasuk ponsel dan senapan angin, setelah aksi pembobolan rumah warga Tanjung Timur.
- Unit Buser Polres Basel meringkus SS alias Unyil yang mencuri barang dan uang dari rumah warga Toboali serta mengakui pencurian lain di Bikang dan Jeriji.
SUARABAHANA.COM – Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang residivis berinisial SS alias Unyil, setelah membobol rumah warga di Jalan Tanjung Timur, Kelurahan Toboali, pada 27 November 2025. Pelaku ditangkap dua hari kemudian di sebuah rumah di Kelurahan Teladan tanpa perlawanan.
Dalam siaran pers yang disampaikan Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, Selasa (2/15/2025) malam, kasus pencurian ini dilaporkan korban berinisial KRY, seorang pedagang yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Peristiwa bermula ketika korban pulang dari kebun sawit dan mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka. Saat mengecek ke dalam, ia mendapati kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang berharga hilang.

“Barang yang dibawa kabur pelaku antara lain satu tas berisi dua kartu identitas (KTP), satu lembar STNK, kartu ATM, 12 lembar kwitansi angsuran motor, satu unit ponsel Oppo, uang tunai Rp3 juta, serta satu pucuk senapan angin Canon Super Delux. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp6,2 juta. Setelah memastikan kehilangan, korban segera melapor ke Polres Bangka Selatan,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Buser Satreskrim Polres Basel bergerak melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku sebagai SS alias Unyil, warga Desa Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah. Pelaku diduga sudah mengincar rumah korban sejak pagi hari saat mengetahui pemilik rumah berada di kebun.
Selanjutnya, pada 29 November 2025 malam, tim menerima informasi keberadaan pelaku di Jl. Pertiwi, Kelurahan Teladan. Polisi langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa senapan angin Canon Super Delux dan ponsel Oppo warna perak angkasa milik korban.
“Sementara itu, tas berisi dokumen penting yang sebelumnya dicuri pelaku tidak ditemukan di rumah tersebut. Dalam pemeriksaan, SS mengaku telah membuang tas tersebut di area hutan dekat rumah korban. Polisi kemudian melakukan pencarian lanjutan dan berhasil menemukan tas berikut isinya,” sebutnya.
Dijelaskannya, tidak berhenti di kasus ini saja, hasil pengembangan mengungkap bahwa SS alias Unyil juga terlibat dalam pencurian lain di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Bikang dan Desa Jeriji. Pada kasus di Bikang, pelaku mencuri sound system DSR 15 Pro senilai Rp11 juta. Sementara di Desa Jeriji, ia mengambil satu unit motor Suzuki Skywave dan tiga ponsel.
Polisi memastikan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari penjara pada tahun 2022. Dari hasil pemeriksaan, SS mengaku melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Barang bukti yang diamankan juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.
“Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Upaya ini diharapkan dapat menekan potensi kejahatan serupa, terutama menjelang akhir tahun ketika aktivitas masyarakat meningkat,” tandanya.


