Rumah Yuli Jadi Sarang Transaksi Sabu, Polisi Amankan 67 Paket Berisi Kristal Putih
Intisari Berita:
- Polres Bangka Selatan menangkap YLD alias Yuli di rumahnya di Desa Rajik dengan barang bukti sabu 11,46 gram dari 67 paket siap edar.
- Satresnarkoba Basel menemukan puluhan paket sabu di kamar tersangka Yuli setelah penggeledahan disaksikan Ketua RT, diduga bagian dari aktivitas transaksi narkoba.
- Tersangka Yuli ditahan di Rutan Polres Basel atas dugaan peredaran sabu, dijerat Pasal 114 atau 112 UU Narkotika dengan ancaman 5–20 tahun penjara.
SUARABAHANA.COM — Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Seorang perempuan berinisial YLD alias Yuli, warga Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, ditangkap Satresnarkoba pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Penangkapan dilakukan langsung di rumah tersangka menyusul laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba.

Dalam siaran pers Humas Polres Bangka Selatan, Senin (1/12/2025) malam terungkap, langkah cepat petugas berbuah hasil setelah mendapati puluhan paket sabu siap edar dari lokasi kejadian. Kasus ini menambah daftar pengungkapan tindak pidana narkotika yang berhasil ditangani Polres Basel sepanjang tahun berjalan.
“Penangkapan dan penggeledahan dilakukan secara ketat dengan kehadiran Ketua RT setempat sebagai saksi. Saat petugas melakukan pemeriksaan di dalam rumah, tersangka sempat berusaha menyembunyikan barang bukti yang disimpan di kamar tidurnya,” kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi.
Namun, petugas yang sudah mengantisipasi upaya tersebut berhasil mengamankan barang bukti sabu yang telah dipaketkan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 67 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu, serta beberapa plastik berbagai ukuran yang biasa digunakan untuk pengemasan.

“Selain itu, sebuah sekop kecil dari pipet minuman turut diamankan karena diduga dipakai untuk membagi sabu ke dalam paket-paket kecil. Total berat bruto barang bukti yang disita mencapai 11,46 gram,” katanya.
Modus yang digunakan tersangka diduga adalah menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika. Aktivitas ini dilakukan secara tertutup untuk mengelabui warga sekitar. Polisi menduga tersangka sudah beberapa kali melakukan transaksi sebelum akhirnya ditangkap. Motif tersangka adalah memperoleh keuntungan dari hasil penjualan sabu.
Dalam proses pemeriksaan, polisi turut mencatat keterangan tiga saksi, yakni Ketua RT setempat serta dua anggota kepolisian. Keterangan para saksi memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan undang-undang.
“Saat ini, YLD alias Yuli telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang terlibat,” terang Iptu GJ Budi.


