Polsek Air Gegas Ungkap Kasus Curat di Desa Nyelanding, Menantu Jadi Tersangka
Intisari Berita:
- Polsek Air Gegas mengungkap kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp100 juta di Desa Nyelanding, Bangka Selatan, dengan tersangka merupakan menantu korban sendiri.
- Tersangka JR alias Jungkir ditangkap tanpa perlawanan setelah hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Air Gegas pada Jumat 30 Januari 2026.
- Emas hasil curian dijual untuk membeli sepeda motor, berfoya-foya, dan kebutuhan ekonomi, sementara sisa uang tunai Rp26 juta diamankan polisi.
SUARABAHANA.COM — Kepolisian Sektor (Polsek) Air Gegas, Polres Bangka Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Ironisnya, pelaku pencurian diketahui masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban, yakni sebagai menantu korban sendiri.
Berdasarkan siaran pers, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Air Gegas/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung tertanggal 30 Januari 2026. Korban dalam perkara ini adalah seorang perempuan lanjut usia berinisial RSD (74), warga Desa Nyelanding, yang kehilangan ratusan mata perhiasan emas dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah korban yang beralamat di Jalan Kampung Dalam, Desa Nyelanding. Sebelumnya, pada Jumat, 2 Januari 2026, korban sempat mengecek tempat penyimpanan perhiasannya dan memastikan seluruh emas masih berada di tempat semula.

Namun, saat dilakukan pengecekan ulang beberapa hari kemudian, korban mendapati seluruh perhiasan emas yang disimpan di dalam ember air di kamar rumahnya telah hilang. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada anak kandungnya, IW, yang diketahui merupakan istri dari terduga pelaku JR alias Jungkir.
Peristiwa tersebut selanjutnya diketahui oleh pihak keluarga lainnya. Pada Jumat, 9 Januari 2026, salah seorang saksi berinisial SR mendatangi rumah korban. Setelah mendapat saran dari keluarga, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Air Gegas untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Air Gegas melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, polisi memperoleh petunjuk kuat yang mengarah kepada terduga pelaku.
Sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JR alias Jungkir (40), warga Desa Nyelanding, yang berprofesi sebagai petani atau pekebun. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian dengan cara memanjat masuk ke kamar korban dan mengambil seluruh perhiasan emas milik mertuanya. Emas tersebut kemudian dijual, dan hasil penjualannya digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor serta memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk berfoya-foya.
Polisi juga mengungkap bahwa motif pencurian didorong oleh faktor ekonomi dan permasalahan rumah tangga. Tersangka diketahui tengah mengalami konflik rumah tangga dengan istrinya, yang tidak lain adalah anak kandung korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah ember plastik warna biru, satu toples plastik warna ungu, satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam merah tanpa nomor polisi, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), pakaian, sepatu, tas, helm, serta uang tunai sebesar Rp26 juta yang merupakan sisa hasil penjualan emas.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Air Gegas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Air Gegas, Iptu William F Situmorang, S.Tr.K, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk kejahatan yang terjadi di lingkungan keluarga sendiri.
“Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, Minggu (1/2/2026).









