Intisari Berita:

  • Polsek Air Gegas mengamankan seorang pria berinisial SK atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Pergam, Bangka Selatan, Minggu siang.
  • Korban berinisial NW mengalami luka ringan di jari telunjuk kiri setelah menangkis serangan pisau saat bekerja menggarap lahan menggunakan alat berat.
  • Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah senjata tajam dan pakaian yang digunakan saat kejadian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

SUARABAHANA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Air Gegas, Polres Bangka Selatan, Polda Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas. Seorang pria berinisial SK (46), warga setempat, diamankan dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan hutan Ugul, Desa Pergam, Kabupaten Bangka Selatan. Peristiwa bermula saat korban berinisial NW tengah menggarap lahan menggunakan excavator milik atasannya. Aktivitas tersebut kemudian mendapat reaksi keras dari pelaku yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik orang tuanya.

Menurut keterangan polisi, pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dan langsung menghampiri korban. Pelaku bahkan naik ke atas excavator dan meminta korban menghentikan pekerjaan dengan nada mengancam. Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga mengancam akan membunuh korban sambil mengeluarkan sebilah pisau dengan panjang sekitar 20 sentimeter.

Polsek Air Gegas mengamankan seorang pria berinisial SK atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Pergam, Bangka Selatan, Minggu siang (1/2/2026). Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Polsek Air Gegas mengamankan seorang pria berinisial SK atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Pergam, Bangka Selatan, Minggu siang (1/2/2026). Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Dalam situasi tegang tersebut, pelaku mengarahkan pisau ke leher korban. Korban yang berusaha menghindar secara spontan menangkis serangan menggunakan tangan kiri, sehingga pisau tersebut melukai jari telunjuk korban. Setelah kejadian itu, pelaku kembali melontarkan ancaman agar korban menghentikan aktivitas penggarapan lahan, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka ringan pada jari telunjuk tangan kiri. Korban kemudian menghubungi atasannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Air Gegas untuk mendapatkan penanganan hukum.

Kapolsek Air Gegas, Iptu William F Situmorang, S.Trk., melalui keterangan resminya yang disampaikan oleh PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan Iptu GJ Budi, SH, Selasa (3/2/2026) menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan intensif.

 

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Air Gegas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam,” ujar Kapolsek.

Pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Air Gegas berhasil mengamankan tersangka SK di kediamannya di Desa Pergam tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Air Gegas guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal dan konfirmasi dengan korban, tersangka diakui sebagai orang yang melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah parang bergagang plastik warna cokelat lengkap dengan sarung plastik putih, satu bilah pisau bergagang kayu warna hitam lengkap dengan sarung kayu, satu helai baju lengan panjang warna merah bertuliskan “BRONX”, serta satu celana panjang warna merah bertuliskan “adidas”.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyalahgunaan senjata tajam dan atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Saat ini, tersangka SK telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Air Gegas untuk kepentingan penyidikan. Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan, khususnya terkait sengketa lahan, melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada pidana.