Intisari Berita:

  • Seorang perempuan di Toboali, Bangka Selatan, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya, dipicu kecemburuan, hingga mengalami luka dan ancaman senjata tajam.
  • Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan menetapkan suami korban sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara, serta kini telah dilakukan penahanan di rutan Polres.
  • Kasus ini terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Paya Ubi, Toboali, dengan tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU PKDRT dan terancam hukuman penjara lima tahun.

SUARABAHANA.COM – Kepolisian Resor Bangka Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Toboali. Seorang pria berinisial DD resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Paya Ubi, Kelurahan Toboali, pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban berinisial HY (31), seorang ibu rumah tangga, mengalami sejumlah luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya.

PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, SH, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/29/III/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung yang diterima pada 23 Maret 2026.

Seorang pria berinisial DD resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.
Seorang pria berinisial DD resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

“Setelah menerima laporan, Unit PPA bersama tim operasional segera melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi, serta mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu GJ Budi dalam keterangannya, Senin 30 Maret 2026 di Toboali.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menemukan cukup bukti adanya tindak pidana penganiayaan dalam lingkup rumah tangga. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan.

 

Berdasarkan kronologis kejadian, insiden bermula saat pelaku terbangun dari tidur dan menuduh korban memiliki selingkuhan, meskipun tidak ada orang lain di sekitar lokasi. Pelaku kemudian memaksa korban keluar rumah untuk membuktikan tuduhannya.

Namun karena korban menolak, pelaku diduga langsung melakukan kekerasan fisik secara berulang. Korban ditampar pada bagian wajah sebanyak enam kali, dipukul di bagian kepala, serta rambutnya ditarik. Tidak hanya itu, pelaku juga mencengkeram tangan korban dan menyeretnya secara paksa.

Saat korban bersama anaknya berteriak meminta pertolongan, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menampar mulut korban hingga mengeluarkan darah. Situasi semakin memburuk ketika pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya sambil mengancam akan membunuh korban.

“Pelaku juga sempat menendang dada korban sebelum akhirnya masuk ke dalam kamar. Korban kemudian melarikan diri bersama anaknya untuk menyelamatkan diri,” jelas Iptu GJ Budi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buku nikah dan satu helai pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.