Intisari Berita:

  • Polres Bangka Selatan menangkap seorang nelayan berinisial SS alias BS di Toboali terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,75 gram, Jumat dini hari.
  • Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Bukit Permai, dengan polisi menemukan lima paket sabu, uang tunai, serta dua unit telepon genggam.
  • Kasat Narkoba Polres Basel AKP Defriansyah menyatakan tersangka diduga mengedarkan sabu demi keuntungan ekonomi dan kini ditahan dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

SUARABAHANA.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial SS alias BS (38), yang berprofesi sebagai nelayan, di wilayah Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 00.35 WIB di kediaman tersangka yang beralamat di Jalan Bukit Permai, Kelurahan Toboali. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Polres Bangka Selatan menangkap seorang nelayan berinisial SS alias BS di Toboali terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,75 gram, Jumat dini hari (3/4/2026).
Polres Bangka Selatan menangkap seorang nelayan berinisial SS alias BS di Toboali terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,75 gram, Jumat dini hari (3/4/2026).

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah SH, dalam keterangannya di Toboali, Minggu (5/4/2026) malam, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajarannya setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Defriansyah.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan lima bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, serta empat bungkus plastik kosong ukuran sedang. Selain itu, turut diamankan satu buah sekop yang terbuat dari pipet minuman, uang tunai sebesar Rp475.000, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi lainnya.

 

AKP Defriansyah menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menjalankan aktivitas peredaran narkotika dengan motif ekonomi, yakni untuk memperoleh keuntungan dari penjualan sabu.

“Dari pengakuan awal, tersangka mengedarkan sabu untuk mendapatkan keuntungan. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” katanya.

Adapun total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan tersangka mencapai 1,75 gram. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan terkait lainnya. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Saat ini, tersangka SS alias BS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.