Bukan Sihir Bukan Sulap, Sertifikat Ada Kemudian SP3AT Muncul Lagi
Intisari Berita:
- Lahan sawah bersertifikat di Desa Serdang dilaporkan tiba-tiba memiliki dokumen SP3AT baru, memicu dugaan mafia tanah dan keresahan ratusan petani anggota kelompok tani.
- Sekitar 15 hektare dari total 50 hektare lahan disebut telah dikuasai pihak tak jelas, meski status kepemilikan sebelumnya telah memiliki sertifikat resmi sah.
- Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mengonfirmasi menerima pengaduan tersebut dan akan mempelajari isi laporan serta dokumen pendukung untuk memastikan dugaan pelanggaran hukum terjadi.
SUARABAHANA.COM – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bangka Selatan, setelah muncul kejanggalan berupa terbitnya dokumen SP3AT di atas lahan persawahan yang telah bersertifikat resmi.
Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Kelompok Tani Batang Serdang, Heri, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Kamis (23/4/2026).
Dalam laporan resmi bernomor 01/KTBS/4/2026, Heri mengungkap adanya tumpang tindih dokumen kepemilikan yang dinilai tidak wajar.
Lahan seluas sekitar 50 hektare di Desa Serdang, Kecamatan Toboali, yang sebelumnya telah memiliki sertifikat sah, justru disebut kembali diterbitkan dokumen SP3AT oleh pihak tertentu.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait validitas administrasi pertanahan, sekaligus membuka potensi adanya praktik penyalahgunaan kewenangan.
“Lahan tersebut sudah bersertifikat resmi, tetapi muncul SP3AT baru. Ini yang kami anggap janggal,” ujar Heri.
Dari total luas lahan tersebut, sekitar 15 hektare dilaporkan telah dikuasai oleh pihak yang tidak jelas identitasnya. Pihak penguasa lahan disebut mengklaim memperoleh tanah melalui transaksi jual beli, yang diduga melibatkan jaringan mafia tanah.
Menurut Heri, informasi yang diperoleh kelompok tani mengindikasikan adanya pihak-pihak tertentu yang berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut.
Bahkan, ia menduga terdapat keterlibatan oknum pejabat dalam proses penerbitan dokumen baru tersebut.
Kejanggalan ini semakin menguat setelah ditemukan aktivitas di lapangan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Salah satunya adalah penggunaan alat berat untuk mencetak ulang lahan persawahan, yang justru berujung pada ketidakfungsian lahan.
“Alih-alih produktif, sebagian besar lahan malah tidak bisa dimanfaatkan. Ini menimbulkan kerugian, baik secara ekonomi maupun dari sisi anggaran,” katanya.
Persoalan ini bukan kali pertama mencuat. Heri mengungkapkan bahwa laporan serupa sebenarnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian beberapa tahun lalu.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan penyelesaian, sehingga memicu kekecewaan di kalangan petani.
Kelompok Tani Batang Serdang yang terdiri dari 209 anggota merasa hak mereka atas lahan belum terlindungi secara maksimal, meskipun kepemilikan telah didukung dokumen resmi.
Mereka pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret.
Dalam laporannya, Heri juga menyertakan sejumlah bukti pendukung, mulai dari sertifikat lahan, dokumen SP3AT yang dipermasalahkan, hingga rekaman suara yang diduga berkaitan dengan proses penguasaan lahan.
“Kami siap memberikan semua bukti dan berharap segera dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan membenarkan telah menerima adanya pengaduan masyarakat terkait persoalan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Primayuda Yutama, menyatakan pihaknya masih menunggu dan mempelajari isi laporan secara menyeluruh.
“Ada warga yang datang menyampaikan pengaduan. Namun untuk memastikan lebih lanjut, kami akan menelaah isi suratnya terlebih dahulu,” ujarnya di Toboali, Kamis malam (23/4/2025).









