PMB Madrasah Negeri di Babel Gratis, Ombudsman Perkuat Pengawasan Pungutan
“PMB gratis di madrasah negeri adalah bentuk keadilan akses pendidikan dan harus dijaga dari praktik pungutan liar,” ujarnya.
Di sisi lain, Ombudsman juga memberikan perhatian terhadap madrasah swasta yang memiliki fleksibilitas dalam menentukan biaya pendidikan. Meski demikian, lembaga pendidikan swasta tetap diminta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menetapkan pungutan kepada masyarakat.
Ombudsman menekankan bahwa seluruh informasi terkait biaya harus disampaikan secara terbuka dan jelas, sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman di tengah masyarakat. Transparansi ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.
Selain itu, penguatan mekanisme pengaduan menjadi salah satu fokus utama dalam koordinasi tersebut. Ombudsman Babel mendorong agar Kanwil Kemenag maupun Kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat.
Pemanfaatan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) disebut sebagai salah satu sarana efektif dalam menampung laporan masyarakat. Namun, Ombudsman menilai sosialisasi terhadap layanan tersebut masih perlu ditingkatkan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkannya secara optimal.
“Saluran pengaduan harus mudah diakses, cepat ditindaklanjuti, dan memberi kepastian kepada masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan liar atau maladministrasi dalam proses PMB madrasah dapat menyampaikan laporan melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Salah satunya melalui layanan WhatsApp Ombudsman Babel di nomor 0811-9737-3737.


