Ringkasan
  • Pemkab Bangka Selatan menyiapkan tim sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi penerapan PP Tunas lewat koordinasi lintas sektor.
  • Kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak usia 16 tahun ke bawah bertujuan menghindarkan anak dari konten negatif, ancaman kejahatan siber, dan kecanduan media sosial.
  • Kadis Kominfo Yuri Siswanto mengajak pemerintah, orang tua, dunia pendidikan, dan masyarakat bersama menjaga ruang digital anak, serta menjajaki pilot project di sekolah, desa, dan kelurahan.

SUARABAHANA.COM — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mulai menyiapkan tim sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi penerapan PP Tunas, aturan yang menunda akses media sosial bagi anak 16 tahun ke bawah, sekaligus menjajaki uji coba di sekolah, desa, dan kelurahan.

“Bertepatan momen Hari Kebangkitan Nasional ini, saya mengajak seluruh elemen masyarakat Bangka Selatan, para orang tua, stakeholder pendidikan, aparatur pemerintah di berbagai lapisan dan organisasi untuk bersama-sama menjaga ruang digital anak-anak kita, terutama di media sosial,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bangka Selatan, Yuri Siswanto, SST., M.M., di ruang kerjanya, Senin (25/5/2026).

Yuri menegaskan pentingnya peran bersama dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi dan media sosial membawa tantangan besar yang harus dihadapi bersama oleh pemerintah, orang tua, dunia pendidikan, dan masyarakat luas.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak usia 16 tahun ke bawah melalui Peraturan Pemerintah yang dikenal dengan PP Tunas. Kebijakan itu bertujuan menghindarkan anak dari paparan konten negatif, ancaman kejahatan siber, dan kecanduan media sosial.

“Saat ini kami masih berkoordinasi lintas sektor untuk membentuk tim sosialisasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PP Tunas ini. Kami juga menjajaki kemungkinan penerapan pilot project PP Tunas di lingkungan sekolah maupun desa dan kelurahan,” ungkapnya.

Sebagai gambaran, PP Tunas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak. Menkomdigi Meutya Hafid menyebut aturan ini menunda akses anak ke platform berisiko tinggi hingga 16 tahun dan tidak memberi sanksi kepada anak maupun orang tua.

Yuri berharap seluruh pihak mendukung langkah tersebut demi menciptakan generasi muda Bangka Selatan yang cerdas, sehat secara digital, dan terlindungi dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi.