Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan di Toboali, PWI Basel Pertimbangkan Langkah Hukum
SUARABAHANA.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bangka Selatan melontarkan kecaman keras terhadap dugaan tindakan intimidasi yang dialami dua wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Simpang Lime Habang, Kecamatan Toboali, Kamis (11/6/2026) sore.
Organisasi wartawan tersebut menilai tindakan yang diduga dilakukan oknum pekerja Cinda Group telah mengarah pada upaya menghalangi kerja pers yang dilindungi undang-undang.
Ketua PWI Bangka Selatan, Nopranda Putra, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk ancaman, intimidasi maupun pelarangan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas peliputan.
Pernyataan itu disampaikan Nopranda pada Kamis (11/6/2026) di Toboali, menyusul laporan dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat mengambil gambar dua baliho bertanda segel Satpol PP.
“Apa yang terjadi bukan lagi sekadar perdebatan biasa, tetapi sudah mengarah pada tindakan yang diduga menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Insiden tersebut terjadi ketika wartawan Bangkapos, Cepi Marlianto, bersama wartawan TVRI, Suwandika Ananto, melakukan pengambilan gambar terhadap dua baliho yang masih bertanda segel Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan.
Keduanya juga mendokumentasikan proses penurunan baliho yang berlangsung di lokasi. Namun, di tengah aktivitas peliputan itu, keduanya diduga mendapat tekanan dan intimidasi dari pekerja perusahaan.
PWI Bangka Selatan menilai tindakan tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut kemerdekaan pers dan hak publik memperoleh informasi.
Organisasi itu menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
“Profesi wartawan dilindungi negara. Aktivitas peliputan, pengambilan gambar, hingga penyebarluasan informasi kepada masyarakat adalah bagian dari kerja jurnalistik yang sah dan tidak boleh dihambat oleh siapa pun,” ujar Nopranda.
PWI juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap insan pers telah ditegaskan dalam berbagai regulasi, termasuk melalui kerja sama antara Dewan Pers dengan Polri dan Kejaksaan.
Menurut Nopranda, setiap bentuk pelarangan, ancaman, maupun intimidasi terhadap wartawan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Ia menegaskan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.
Ancaman pidana yang diatur dalam pasal tersebut berupa hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Ketentuan pidana itu berlaku bagi siapa saja yang secara sengaja menghambat wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Aturannya sangat jelas dan tidak boleh dianggap remeh,” katanya.
PWI Bangka Selatan juga menyoroti lokasi kejadian yang merupakan area terbuka dan berada di ruang publik.
Karena itu, organisasi tersebut menilai tidak ada dasar yang kuat untuk melarang wartawan melakukan pengambilan gambar, terlebih objek yang diliput berkaitan dengan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Lokasi itu merupakan area publik. Tidak ada larangan khusus bagi wartawan untuk melakukan peliputan. Selama dilakukan sesuai aturan dan kode etik, tidak ada pihak yang berhak menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Nopranda.
Atas kejadian tersebut, PWI Bangka Selatan memberikan ultimatum kepada manajemen Cinda Group agar segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers dan masyarakat.
Jika langkah tersebut tidak dilakukan, organisasi wartawan itu menyatakan siap mempertimbangkan langkah hukum.
“Kami meminta pihak perusahaan segera menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf. Jika tidak ada itikad baik, PWI Bangka Selatan akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Nopranda.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Cinda Group belum memberikan keterangan resmi. Media ini memberikan ruang seluas-luasnya kepada Cinda Group untuk klarifikasi dan menyampaikan sikap perusahaan terkait dugaan intimidasi terhadap dua wartawan tersebut.










